ERA.id - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan kabar mengenai DKI Jakarta akan melakukan lockdown total mulai tanggal 12-15 Februari 2021 adalah hoaks atau berita bohong. Argo mengatakan, kabar tersebut dibagikan melalui pesan berantai.
Dalam pesan itu, disebutkan bahwa Jakarta akan melakukan lockdown pada tanggal 12 Februari 2021 pukul 08.00 WIB hingga Senin, 15 Februari 2021 pagi. Pesan itu juga meminta masyarakat untuk menyiapkan bahan makanan sebab semua tempat makan akan tutup, selain itu juga disebut akan ada sanksi denda hingga penangkapan bagi yang melanggar.
"Broadcast ini adalah tidak benar. Broadcast ini salah," ujar Argo dalam konferensi pers daring, Jumat (5/1/2021).
Argo bilang, pesan berantai tersebut akan berdampak negatif kepada masyarakat. Meskipun isi pesan tersebut biasa saja, tapi berpotensi menghasut dan menimbulkan opini negatif dari masyarakat.
"Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa menghasut, bisa membuat fitnah. Kemudian, akan menyasar kemana? Yang disasar adalah emosi masyarakat yang bisa menimbulkan opini negatif, bisa menimbulkan kegaduhan masyarakat dan disintegrasi bangsa," tegas Argo.
Polri mencatat, terdapat sebanyak 352 kasus penyebaran berita hoaks yang terjadi sepanjang tahun 2020. Oleh karena itu, Argo menggiatkan adanya potensi ancaman pidana kepada pelaku. Termasuk juga dalam kasus pesan berantai ini.
Argo menjelaskan, pelaku bisa terkena ancaman kurungan hingga 10 tahun hingga denda sebesar Rp1 miliar lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga.
"Jadi kami dari kepolisian dan Kementerian Kesehatan juga mengharapkan kepada masyarakat untuk melihat broadcast itu. Terkait COVID-19 dan sebagainya bisa dicek langsung ke Kemenkes, ada situs dan kontaknya," kata Argo.
Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan hingga saat ini pihaknya belum memutuskan apa pun yang berkaitan dengan kebijakan lockdown. Saat ini, Jakarta masih tetap melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021.
Dia juga belum bisa memastikan apakah ada langkah lain untuk menekan laju penularan COVID-19 usai PPKM jilid 2 selesai dilaksanakan.
"Kami masih melaksanakan PSBB sampai tanggal 8 Februari atau PPKM jilid dua dimana dalam program PPKM jilid dua atau PSBB sampai tanggal 8 tidak ada program lockdown di akhir pekan," kata Riza kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/1/2021).
"Nanti akan kita putuskan apa kebijakan yang diambil pada PPKM jilid kedua atau PSBB berikutnya tanggal 8 empat hingga belas hari ke depan," imbuhnya.