ERA.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan pulau atau Gili Tangkong yang berlokasi di Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, tidak dijual seperti yang saat ini tengah ramai dibicarakan.
"Tidak ada gili yang dijual," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, I Gede Putu Aryadi di Mataram dikutip dari Antara, Senin (8/2/2021).
Ia menyatakan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memang sangat terbuka dan mengharapkan kehadiran para investor yang serius ingin mengembangkan usaha bisnisnya di wilayah NTB. Bahkan, dalam program NTB ramah investasi, pemerintah daerah siap menyediakan "karpet merah" untuk kemudahan bagi para investor.
"Misalnya kemudahan ijin, penyediaan infrastruktur dasar dan lain-lain, sehingga memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Kemudahan investasi tersebut, bukan berarti menjual aset pulau," ucapnya.
Menurut Aryadi, NTB ini memang memiliki ratusan aset pulau pulau kecil atau gili (bahasa sasak) yang eksotik dan menarik minat para imvestor untuk menanamkan modal usaha, khususnya bisnis sektor pariwisata.
"Jejeran pulau pulau menawan itu, tidak hanya ada di Pulau Lombok, tapi juga di Pulau Sumbawa," jelas Gede Aryadi.
Namun demikian, kata Aryadi, semua proses investasi tersebut, harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Selain itu, harus memberikan dampak nyata dan luas bagi peningkatan kemaslahatan dan kesejahtetaan masyarakat secara berkelanjutan, baik saat ini maupun bagi generasi mendatang.
"Jadi tidak ada kebijakan Pemerintah Povinsi NTB untuk menjual pulau seperti yang disebutkan," tegasnya.
Ia mengatakan, saat ini di Gili Tangkong telah mulai terlihat aktivitas usaha pariwisata yang dikelola oleh pemerintah dan warga setempat. Itu semua demi mendongkrak perekonomian masyarakat.
Putu Aryadi menceritakan, sebelumnya hal yang sama pernah terjadi. Di mana ada satu Nisa (baca pulau) yang berlokasi di Pulau Sumbawa yang juga dijual secara online. Terkait persoalan itu hingga kini tidak ada kejelasan siapa yang membeli karena memang tidak dijual.
"Tidak mungkin pemerintah provinsi menjual aset yang jelas peruntukannya untuk pembangunan daerah dan masyarakat. Dulu pernah ada juga di Sumbawa ada pulau atau Nisa yang ingin dijual. Sampai sekarang nggak ada itu dijual," terang Aryadi.
Putu Aryadi mengira, mungkin yang maksud dari website tersebut tidak menjual Gili Tangkong, tapi menarik investor agar mau melakukan investasi di NTB lewat Gili Tangkong.
"Mungkin niatnya mencari investor bahwa ada gili atau pulau yang indah di NTB. Kalau dijual nggak benar itu," katanya.
Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, diduga dijual secara online melalui situs Private Island Online ke investor dalam perusahaan atau pribadi. Hal itu terlihat dalam laman www.privateislandsonline.com/asia/indonesia/gili-tangkong-island.
Hingga Minggu (7/2) malam laman web tersebut masih aktif, dan Gili Tangkong tercatat sebagai "private land for sale". Bagi yang berminat, situs menyediakan laman pelajari lebih lanjut, yang menyertakan kolom identitas calon pembeli, alamat surel, dan nomor kontak yang bisa dihubungi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Yusron Hadi, mengaku belum mendapatkan informasi bahwa salah satu pulau eksotik di Pulau Lombok tersebut di perjualbelikan di salah satu situs internet terkemuka tersebut.
"Kalau kita lihat luas lahan Gili Tangkong ini 28 hektare, kalau ada iklan 17 are barangkali itu dijual lahan di dalamnya, bukan pulaunya," kata Yusron.
Menurut dia, jika terkait lahan maka kewenangannya ada di kabupaten atau kota, sedangkan wilayah laut 0-12 mil di atur kewenangannya di provinsi.
"Kalau dijual atau di sewa kita belum dapat informasinya tetapi terkait lahan pulau-pulau kecil masih kewenangan pengelolaan di kabupaten, sedangkan wilayah lautnya 0-12 mil kewenangan provinsi," ujarnya.
Disinggung apakah lahan yang dijual di dalam kawasan Gili Tangkong tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB?. Yusron mengatakan, tidak tahu persis. Kendati demikian, pihaknya akan mengkoordinasikan terlebih dahulu dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
"Nah kalau yang ini perlu kita koordinasi dengan BPKAD NTB, apakah area 17 are ini milik pemprov yang sempat ditawarkan ke investor atau tidak. Karena ada tanah pemda kurang lebih 7 hektare dan 5 hektare tanah milik masyarakat disana. Tapi yang jelas kita akan dalami apakah lahan yang ditawarkan tersebut berada diantara keduanya. Koordinasi dengan Pemda Lombok Barat dan tentu saja Biro Kerjasama atau BPKAD untuk memastikan posisi lahan dimaksud," katanya.