ERA.id - Warganet dikejutkan dengan kemunculan penyedia jasa pernikahan bernama Aisha Weddings. Pasalnya, wedding organizer tersebut mempromosikan pernikahan dini, poligami dan nikah siri yang dimuat dalam situsnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Bahrul Fuad mengingatkan adanya bahaya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang bisa dialami oleh perempuan.
"Sebagai komisioner Komnas Perempuan saya melihat bahwa penawaran paket pernikahan yang disampaikan oleh Aisha Weddings membawa risiko pada situasi perempuan mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ujar Fuad melalui keterangan tertulisnya, Kamis (11/2/2021).
Fuad lantas mengomentari soal ajakan melakukan pernikahan dini, yang di dalam situs milik Aisha Weddings disarankan seorang perempuan wajib menikah pada rentang usia 12-21 tahun dan tidak lebih. Menurutnya, hal tersebut sudah sangat jelas melanggar perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Artinya, kata Fuad, jika terdapat perwakinan di bawah 19 tahun maka sudah termasuk dalam pelanggaran hukum dan dapat dipidana.
"Jika perkawinan dilangsungkan oleh pasangan yang usianya belum genap mencapai 19 tahun, maka hal tersebut dipidanakan karena melanggar UU yang berlaku," kata Fuad.
Fuad menambahkan, pernikahan dini juga rentan terjadi KDRT karena ketidaksiapan mental dari pasangan yang menikah. Selain itu, dari segi kesehatan juga merugikan perempuan karena secara biologis tubuh anak belum siap.
"Pernikahan anak juga rentan terjadi KDRT karena ketidaksiapan psikologis bagi kedua pasangan pengantin dan juga kesiapan biologis atau alat reproduksi perempuan. Komnas Perempuan sangat menentang pernikahan anak ini karena berpotensi merugikan perempuan karena akan mengalami KDRT," tegasnya.
Ia juga berpendapat soal nikah siri dan poligami juga merugikan perempuan. Sebab, tidak memiliki bukti sah pernikahan yang legal di hadapan hukum negara. Jika seorang perempuan memiliki anak dari pernikahan siri, maka sang anak juga akan kehilangan hubungan legal dengan ayahnya, sehingga akan sulit apabila ingin menuntut hak waris.
"Nikah siri adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan karena tidak diakuinya hak-hak perempuan dalam perkawinan," kata Fuad.
Sedangkan terkait dengan poligami, Fuad menegaskan bahwa poligami adalah bentuk pernikahan yang sangat merugikan perempuan. Sebabnya, berpotensi menghilangkan hak-hak anak dari hasil poligami. Berdasarkan catatan yang dimiliki Komnas Perempuan banyak perempuan dalam pernikahan poligami yang mengalami KDRT.
"Dalam cacatan Komnas Perempuan, perempuan yang terlibat dalam perkawinan poligami banyak yang mengalami kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan finansial (penelantaran)," katanya,
"Beberapa negara Islam sesungguhnya melarang warganya melakukan poligami seperti Turki dan Tunisia," imbuh Fuad.
Sebelumnya, Viral di media sosial keberadaan jasa penyelenggaraan pernikahan (wedding organizer/wo) bernama Aisha Weddings. Wedding organizer itu mempromosikan pernikahan dini melalui situsnya. Dalam website Aisha Weddings menyatakan, semua wanita muslim ingin bertakwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, seseorang harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih.
Aisha Weddings juga percaya akan pentingnya nikah siri untuk pasangan yang ingin datang bersama memulai keluarga dengan berkah Allah SWT.