Hoaks! Ustaz Maaher Meninggal Karena Divaksinasi COVID-19 Sinovac

| 13 Feb 2021 09:30
Hoaks! Ustaz Maaher Meninggal Karena Divaksinasi COVID-19 Sinovac
Ustadz Maaher At-Thuwailibi (Dok. Twitter @ustadzmaaher_)

ERA.id - Beredar unggahan di Facebook yang menarasikan klaim Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal karena disuntik vaksin COVID-19 Sinovac dari China. Dalam unggahan tersebut juga disebut terdapay lobang sobek di tangan kiri Maaher karena memberontak saat akan disuntik.

Berdasarkan penelusuran, dikutip dari Laporan Isu Hoaks Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, klaim Ustaz Maaher meninggal karena disuntik vaksin COVID-19 Sinovac adalah keliru.

Faktanya, Ustaz Maaher sakit. Penyebab kematian ini telah diungkapkan Kepolisian. Hanya saja kepolisian memang enggan mengumumkan penyakitnya karena dianggap sensitif.

"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono saat konferensi pers, Selasa (9/2/2021).

Dalam sejumlah berita yang ditulis Era.id, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai penyebab kematian Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim. Dia menegaskan bahwa almarhum Soni wafat karena sakit.

"Dan yang menjadi catatan kami bahwa penyakit yang diderita Saudara Soni itu diketahui oleh keluarga. Yaitu adanya surat pernyataan dari keluarga bahwa keluarga mengetahui penyakit yang diderita oleh Soni yang ditandatangani oleh istri almarhum," tutur Rusdi.

Sebelulmnya, Saat dalam tahanan, tepatnya pada 20 Januari 2021, Soni mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah sepekan dirawat di RS Polri dan dinyatakan sembuh pada 27 Januari, Soni dibawa lagi ke Rutan Bareskrim untuk melanjutkan penahanan.

Pada 4 Februari, Kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan Soni telah lengkap atau P-21. Di hari yang sama, dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim ke Kejaksaan atau penyerahan tahap II. Dengan demikian status Soni menjadi tahanan Kejaksaan yang dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.

Lalu Soni kembali mengeluh sakit. Pada 6 Februari, dokter menyarankan Soni agar dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk melanjutkan perawatan tapi Soni selalu menolak dan ingin tetap berada di Rutan dan dirawat dokter Polri.

"Tetapi yang bersangkutan senantiasa menolak dan ingin tetap berada di Rumah Tahanan Bareskrim dan tentunya mendapat perawatan dari dokter Kepolisian," kata Rusdi.

Ternyata takdir berkata lain hingga akhirnya ustaz Maaher menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2) pukul 19.30 WIB.

Rekomendasi