ERA.id - Program vaksinasi COVID-19 tahap kedua yang menyasar 38,5 juta orang yang berprofesi sebagai petugas pelayan publik dan kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun akan dimulai pada 17 Februari mendatang. Siapa saja pelayan publik yang dimaksud?
Pelayan publik yang dimaksud antara lain adalah pedagang pasar, petugas transportasi publik, guru, hingga aparatur sipil negara (ASN).
Vaksinasi tahap kedua ini akan diprioritaskan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang menyumbang 70 persen kasus COVID-19 di Indonesia. Diharapkan, dengan sasaran vaksin di seluruh Pulau Jawa-Bali, maka kasus COVID-19 bisa melandai.
"Kita mulai di tujuh provinsi di Jawa-Bali yang juga merupakan zona merah dengan jumlah pasien dan tingkat penyebaran tertinggi di Indonesia. Kita tahu di Jawa-Bali ini 70 persen kasus COVID-19 berada di daerah ini sehingga mendapatkan prioritas yang pertama," ujar Plt Dirjen P2P Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkes RI, Senin (15/2/2021).
Maxi menjelaskan, untuk vaksinasi COVID-19 tahap kedua ini akan diberikan kepada kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi sehingga sangat rentan terhadap virus COVID-19. Misalnya, pelayan publik seperti pedagang pasar, petugas transportasi publik yang terdiri dari petugas tiket, masinis kereta api, petugas bandara, pilot, pramugari, petugas pelabuhan, petugas TransJakarta, MRT, supir bus, kernet bahkan kondektur, supir taksi dan juga ojek online )ojol).
Selain itu, pemerintah juga memprioritaskan guru untuk vaksinasi tahap kedua. Hal ini bertujuan untuk para guru atau tenaga pengajar bisa segera melakukan proses belajar dan mengajar secara tatap muka kepada siswa yang tak bisa mengikuti proses pembelajaran secara dari karena sejumlah keterbatasan.
"TNI dan Polri juga serta kelompok petugas keamanan lain menjadi prioritas pemerintah karena memiliki peran penting dalam memantau meningkatkan proses tracing atau penelusuran kontak sehingga kita dapat menentukan langkah-langkah sejak dini untuk menurunkan laju penularan virus corona," kata Maxi.
Adapun untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap kedua, Maxi menyebut, pemerintah akan menggunakan empat pola. Pertama, vaksinasi akan dilakukan di fasilitas kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta. Dia menyebut, hingga saat ini sudah ada 13.600 fasilitas kesehatan yang sudah terdaftar di seluruh Indonesia.
Kedua, vaksinasi bisa dilakukan melalui institusi per kelompok sasaran. Misalnya, untuk TNI/Polri dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diharapkan memanfaatkan fasilitas kesehatan dari institusi masing-masing.
"Kemudian vaksinasi massal di tempat. Kita sudah buktikan ini sangat efektif, kita sudah lakukan di kota-kota besar," kata Maxi.
Pola terkahir, kata Maxi adalah vaksinasi massal bergerak. Misalnya, dilakukan di tempat-tempat yang memiliki interaksi masyarakat dan mobilitas tinggi seperti pedang di pasar.
"Meskipun berbeda tempat namun pemerintah memastikan pelaksanaan vaksinasi hanya dilakukan oleh vaksinator yang sudah terlatih," kata Maxi.
Lebih lanjut, Maxi menjelaskan, 70 persen distribusi vaksin COVID-19 untuk tahap kedua akan diberikan untuk daerah Jawa-Bali, sementara 30 persen lainnya akan didistribusikan ke 27 provinsi lainnya secara bertahap dan berkelanjutan.
Oleh karenanya, dia meminta pemerintah daerah untuk menyelesaikan program vaksinasi COVID-19 tahap pertama untuk tenaga kesehatan dan petugas medis. Hal ini untuk mengantisipasi ketersediaan tempat penyimpanan atau cold chain vaksin yang akan didistribusikan untuk tahap kedua.
"Kami meminta Pemda segera mungkin menghabiskan vaksin tahap satu bagi nakes yang sudah didistribusikan, sebelum kami mengirim pasokan vaksin berikutnya, mengingat vaksin ini ada batas kadaluarsanya yaitu enam bulan," tegasnya.