ERA.id - Kementerian Kesehatan menyampaikan sejumlah informasi mengenai skrining terbaru pemberian vaksin COVID-19. Salah satunya untuk ibu hamil dan menyusui.
Juru Bicara Vaksin COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi untuk ibu hamil harus ditunda. Oleh karena itu, dia menyarankan bagi perempuan untuk menunda rencana kehamilannya terlebih dahulu jika ingin mendapatkan suntikan vaksin.
"Untuk hamil masih ditunda vaksinasinya. Jadi kalau mau mendapatkan vaksinasi tentunya kehamilannya ditunda dulu," ujar Nadia dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkes RI, Senin (15/2/2021).
Nadia mengatakan, kehamilan baru bisa kembali direncanakan setelah mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 dosis kedua. Untuk diketahui, rentang waktu pemberian vaksin untuk usia 18-59 tahun adalah 14 hari atau dua pekan setelah penyuntikan dosis pertama.
"Setelah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tentunya pasangan usia subur bisa kemudian merencanakan kehamilannya," kata Nadia.
Meski demikian, Nadia mengatakan, vaksinasi COVID-19 tetap bisa diberikan kepada ibu menyusui. Menurutnya, tidak ada ketentuan berapa lama ibu tersebut sudah menyusui sebelum mengikuti vaksinasi.
"Jadi tidak ada kriteria berapa lama sudah menyusui. Begitu dia sudah menjadi sudah melahirkan dan kemudian mulai menyusui maka dia sudah layak untuk diberikan vaksinasi," kata Nadia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas COVID-19 serta sasaran tunda.
Sejumlah kelompok yang sebelumnya belum diperbolehkan mendapat suntikan vaksinasi seperti kaum lanjut usia (lansia), pemilik komorbid atau penyakit penyerta, penyintas COVID-19, dan ibu menyusui, kini boleh divaksinasi.
Nadia menjelaskan, untuk penderita komorbid yang bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 hanya yang memiliki komorbid terkontrol. Misalnya, untuk penderita penyakit asma, jantung, gangguan ginjal, masih bisa mendapatkan vaksin asal tidak dalam kondisi serangan.
"Kalau dia tidak dalam kondisi serangan atau belum terkendali, maka vaksinasi ditunda," kata Nadia.
Oleh karenanya, dia menyarankan bagi sasaran vaksinasi COVID-19 dengan komorbid sebisa mungkin menyertakan surat pengantar dari dokter saat jadwal vaksinasi.
"Misalnya seorang penyakit jantung yang sudah mendapatkan pengobatan, misalnya pasang ring dan sebagainya, kami berharap agar pada saat mendapatkan ataupun pada saat jadwal vaksinasi membawa surat keterangan layak mendapatkan vaksinasi dari dokter yang merawatnya," tutur Nadia.