ERA.id - Kementerian Kesehatan mengizinkan ibu hamil mendapatkan suntikan vaksinasi COVID-19. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. SE tersebut diteken Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.
Dalam SE disebutkan, bahwa keputusan diambil setelah melihat terjadinya peningkatkan kasus konfirmasi positif COVID-19 yang dialami oleh ibu hamil, khususnya dengan kondisi tertentu.
"Perkembangan kasus COVID-19 menunjukkan telah terjadi peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi COVID-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan berat (severe case). Wanita hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi COVID-19, khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu," bunyi SE tersebut yang dikutip pada Selasa (3/8/2021).
Pemberian vaksinasi COVID-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Pemberian vaksinasi COVID-19 kepada ibu hamil sudah bisa dilakukan sejak 2 Agustus 2021 dan diproritaskan kepada ibu hamil di daerah risiko tinggi. Adapun vaksin COVID-19 yang dapat digunakan antara lain yaitu vaksin merek Pfizer, Moderna, dan Sinovac sesuai ketersediaan.
"Pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trisemester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan seusia dengan interval dan jenis vaksin," dikutip dari edaran tersebut.
Sementara prosedur pelaksanaan vaksinasi pada ibu hamil tidak jauh berbeda dengan vaksinasi yang biasa dilakukan. Misalnya, sebelum divaksinasi, ibu hamil akan melewati tahapan skrining seperti pengecekan suhu tubuh, tekanan darah hingga ditanya soal riwayat penyakit.
Dengan terbitnya SE tersebut, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi.
Selain ibu hamil, SE tersebut juga menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 juga dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun dengan menggunakan vaksin merek Sinovac. Pelaksanaan vaksinasi dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19.