Viral Dinar Tidak Benar, Ini Penjelasan BI Soal Transaksi Mata Uang

| 15 Feb 2021 16:51
Viral Dinar Tidak Benar, Ini Penjelasan BI Soal Transaksi Mata Uang
Dinar (IST)

ERA.id - Tanda pagar (tagar/hastag) Dinar Tidak Benar saat ini tengah ramai diperbincangkan di media social twitter. Pasalnya baru-baru ini viral Penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli di sebuah pasar di Depok.

Diketahui, Antam memproduksi koin Dinar bukan sebagai alat pembayaran. Keping emas Dinar dan keeping perak Dirham yang diproduksi oleh Antam merupakan salah satu produk Logam Mulia yang ditujukan sebagai collectible item (barang koleksi), dan bukan ditujukan sebagai alat tukar.

Sedangkan Bank Indonesia (BI) menegaskan penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi melanggar ketentuan dalam Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Sebab, ketika dinar dan dirham digunakan untuk bertransaksi, maka dinar dan dirham menjadi alat pembayaran seperti halnya mata uang.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan ilustrasi mata uang adalah ketika sebuah komoditas atau uang elektronik mempunyai nilai tukar dengan rupiah maupun dengan mata uang lainnya, serta memiliki nilai tukar yang berubah-ubah.

Sebagai contoh, koin 1 dinar setara dengan Rp3,53 juta berdasarkan data dari laman Logam Mulia PT Antam Tbk. Sementara itu, koin 1 dinar setara dengan Rp94 ribu.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi mata uang kripto, bitcoin, serta valuta asing seperti dolar dan lainnya lantaran mereka memiliki konversi terhadap mata uang lainnya, yakni dolar AS.

Dengan demikian, penggunaan dinar dan dirham dalam bertransaksi melanggar UU tentang Mata Uang yang menyebutkan bahwa mata uang yang berlaku di Indonesia hanya rupiah.

Rekomendasi