Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Tapi Bukan Prioritas

| 17 Feb 2021 22:30
Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Tapi Bukan Prioritas
DPR (Merry/era.id)

ERA.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2020-2024.

Hal itu ditetapkan dalam rapat kerja bersama Menkumham Yasonna Laoly pada 14 Januari lalu yang menetapkan daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan Prolegnas jangka menengah 2020-2024. 

"Masuk Prolegnas jangka menengah yang lima tahunan, tidak masuk prioritas," kata Awiek saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Dia menjelaskan, revisi UU ITE masuk prolegnas jangka menengah 2020-2024 nomor urut 7, namun tak masuk dalam prolegnas prioritas 2021.

Adapun revisi UU ITE dalam daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024 merupakan usulan DPR RI. Namun Awiek tak menjelaskan siapa yang menjadi pengusul.

"Usulan DPR, tapi bukan Baleg," kata Awiek.

Awiek mengatakan, berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Peru

ndang-undangan, revisi UU ITE bisa saja masuk Prolegnas Prioritas 2021. Sebab pengesahan Prolegnas di rapat paripurna masih tertunda hingga kini.

Meski demikian, hal itu masih harus menunggu keputusan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Jika Bamus DPR RI menugaskan ulang Baleg untuk Rapat Kerja drngan pemerintah bisa mengubah isi Prolegnas Prioritas. Atau bisa melalui keputusan di rapat paripurna.

"Nanti di keputusan Bamus apakah hasil raker apa akan dikembalikan ke paripurna atau ke Baleg untuk raker ulang. Misal dengan memasuka UU ITE dan mengeluarkan beberapa UU seperti RUU masyarakat hukum adat, perlindungan PRT serta RUU Pemilu," papar Awiek.

"Semua masih serba mungkin. Saat ini Baleg masih belum menerima usulan secara resmi siapapun," imbuhnya.

Presiden Joko Widodo meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika dinilai tak bisa memberi rasa keadilan di masyrakat.

Jokowi menekankan, revisi terhadap UU ITE perlu dilakukan terutama yang berkaitan dengan pasal-pasal yang dianggap pasal karet. Menurutnya, sering kali pasal di UU ITE ditafsirkan secara sepihak.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. Terutama, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda," ujar Jokowi dalam Rapim TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).

Namun, Jokowi meminta revisi yang dilakukan tetap harus menjaga menjaga tujuan awal penyusunan UU ITE, yakni menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat, beretika, penuh sopan santun, serta produktif. 

Tags : dpr prolegnas
Rekomendasi