ERA.id - Wartawan senior Dian Istiamiati Fatwa berkicau soal dugaan aliran dana pembusukan terhadap mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin oleh Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR-ITB).
Dana operasional yang dikumpulkan dari berbagai pihak itu terpakai Rp35 juta dari total dana yang ada.
“Untuk menyudutkan @m_dinsyamsuddin nilainya 35jt. Ya Allah lindungi bangsa ini dari upaya2 untuk memecah belah negeri ini,” cuit Dian Fatwa di akun Twitter-nya @DianFatwa, Kamis(18/2).
Dalam laporan tertanggal 1 Februari 2021 dengan kop GAR ITB berjudul ‘LAPORAN KEUANGAN PROYEK DinS’, total mengumpulkan donasi berbagai alumni. Yakni donasi individual dari 71 alumni ITB senilai Rp 41.834.579 dan donasi komunitas alumni ITB Angkatan 1973 sebesar Rp8.451.082, kemudian pendapatan bunga Rp35.399,48. Total dana yang terkumpul Rp 50.321.060 sebagai modal operasional proyek tersebut.
Dana itu dipergunakan untuk berbagai keperluan. Salah satu di antaranya tertulis diperuntukkan mulai dari pembuatan spanduk, siaran pers GAR ITB, ada juga biaya pemasangan dan penjagaan spanduk, operasional ke KASN, termasuk rencana mengirimkan karangan bunga dukungan ke Polda Metro Jaya dan Kemenko Polhukam.
Untuk menyudutkan @m_dinsyamsuddin nilainya 35jt. Ya Allah lindungi bangsa ini dari upaya2 untuk memecah belah negeri ini. Insyaallah bangsa Indonesia akan semakin kuat dan tidak goyah dg kegaduhan2 ini. pic.twitter.com/R2IsBNuPCQ
— Dian Fatwa (@DianFatwa) February 18, 2021
Menurut Dian, bangsa Indonesia tidak akan goyah dengan upaya adu domba yang dilakukan GAR ITB.
“Insyaallah bangsa Indonesia akan semakin kuat dan tidak goyah dg kegaduhan2 ini,” tegasnya.
Seperti diketahui, GAR ITB yang mengklaim didukung 2.075 alumni ITB melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Oktober 2020. Hal itu terungkap dalam dokumen pelaporan setebal 37 halaman kepada komisi tersebut.
GAR ITB mengaku telah mengumpulkan bukti bahwa Din Syamsuddin telah melanggar hal substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).