Breaking News: Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, dari 7 Menjadi 2 Hari, Ini Daftar Cuti Bersama 2021 yang Dipangkas Pemerintah

| 22 Feb 2021 18:06
Breaking News: Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, dari 7 Menjadi 2 Hari, Ini Daftar Cuti Bersama 2021 yang Dipangkas Pemerintah
Ilustrasi (Dok. Enrenkosa.com)

ERA.id - Pemerintah memangkas cuti bersama tahun 2021 dari semula 7 menjadi 2 hari.

Kesepakatan atas cuti bersama tahun 2021 tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021). 

Pemangkasan ini tertuang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021).

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:

-12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

-17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah  

-27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara itu untuk jadwal cuti bersama yang tetap yakni

-12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

-24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Untuk alasan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir.

Menko PMK membeberkan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan COVID-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Biasanya sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus covid 19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," ujarnya.

Rekomendasi