ERA.id - Kejaksaan Agung menduga aset milik tersangka kasus korupsi PT Asabri tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono mengatakan, saat ini tim penyidik telah disebar ke beberapa daerah untuk meneliti aset-aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Keberadaan aset milik tersangka sebelumnya sudah diendus oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Baru diteliti. Sebelum dilaporkan MAKI sudah kita kirim tim ke lokasi-lokasi itu. Ya misalnya itu atas nama orang lain, bener nggak itu dari siapa," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Ali mengatakan, saat ini sudah ada tim yang diturunkan untuk menyelidiki aset tersangka yang berada di Sulawesi dan Kalimantan. Namun dia tak menjelaksan secara rinci lokasi maupun pemilik aset yang sedang disasar oleh Kejaksaan Agung.
"Yang di Sulawesi sudah, yang di Kalimantan belum tahu. Baru lihat-lihat lokasi," kata Ali.
- 3 Masukan Fahri Hamzah untuk Mengakhiri Ketidakpastian Hukum di Indonesia
- Nissa Sabyan Dinilai Polos dan Lugu, Ustaz Zacky Minta Isu Selingkuh Tak Dikaitkan dengan Hijab dan Sholawat
- Polri dan Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Bandar Narkoba Rusia Andrew Ayer
- Jokowi Buat Warga Maumere Berkerumun, Benny Harman: Saya Teringat Habib Rizieq
Salah satu aset yang tengah didalami oleh penyedik adalah milik tersangka Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja yang juga merupakan mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) di wilayah Boyolali dan Solo.
Untuk diketahui, dalam kasus ASABRI, tercatat ada sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Para tersangka diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat.
Tersangka Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi, dan Heru Hidayat diduga yang menjadi pengendali saham milik perusahaan asuransi pelat merah itu. Sedangkan, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja yang membuat kesepakatan dengan pihak swasta.
Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini diduga mencapai Rp23,7 triliun.