ERA.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi untuk industri minuman keras (miras).
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menilai kebijakan tersebut menciderai nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jazuli mengtakan, seharunys pemerintah menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi serta menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor. Bukan malah menciderainya hanya untuk pragmatisme ekonomi.
"Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah," ujar Jazuli melalui keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).
Jazuli menekankan, seharusnya pemerintah konsistem dalam pengamalan sila-sila Pancasila, terlebih sila pertama dan sila kedua.
"Terkait sila pertama, semua agama melarang minuman keras karena madhorotnya jelas dirasakan. Terkait sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa," katanya.
- Meninggal Dunia, Siapa Artidjo Alkostar, 'Algojo' yang Ditakuti Koruptor?
- Kecewa Jokowi Restui Investasi Miras, MUI: Bangsa Ini Jadi Objek Ekploitasi Pemerintah
- Imam Masjid di Pakistan dan Putranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata
- Dokter Paru Bagikan Tips Bagi Penderita COVID-19 yang Sedang Isolasi Mandiri
Lebih lanjut, Jazuli mengatakan, selama ini miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup, yang artinya terbatas dengan syarat ketat. Meskipun ada aturan tersebut, menurutnya, banyak pelanggaran penjualan dan peredaran miras.
Selain itu, dia menyebut, miras kerap menjadi faktor utama kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan kamtibmas.
"Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, Pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa. Persoalan fundamental dan elementer seperti ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama," tegas Jazuli.
Padahal sebelumnya, PKS pernah mengusulkan Pemerintahan Jokowi untuk melegalkan tanaman ganja sebagai komoditas ekspor. Anggota Komisi VI DPR RI Rafli menyampaikan kepada Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam rapat kerja, Kamis (30/1/2020).
Menurut Rafli, ganja menjadi potensi ekspor yang besar, mengingat tanah Aceh merupakan daerah yang subur ditanami ganja.
"Ganja entah itu untuk kebutuhan farmasi, untuk apa saja, jangan kaku kita, harus dinamis berpikirnya. Jadi, ganja ini di Aceh tumbuhnya itu mudah," katanya.
Presiden Joko Widodo membuka pintu izin investasi bagi industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Namun, aturan investasi ini hanya berlaku di daerah tertentu.
Adapun ketentuan tersebut tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu. Perpres tersebut merupakan salah satu dari 49 aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perpres tersebut dilengkapi dengan tiga lampiran. Pada lampiran ketiga daftar urutan ke 31 tercantum industri minuman keras mengandung alkohol termasuk bidang usaha yang boleh melakukan penanaman modal.
Izin yang sama juga berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur.
Melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Jokowi juga memberikan izin investasi bagi pedagang miras eceran dan pedagang miras eceran kaki lima dengan persyaratan tertentu. Hal itu tercantum dalam lampiran ketiga di daftar ke 44 dan 45.