PKB Usul Pilpres dan Pileg pada Januari 2024, Persiapan Pemilu Mulai Mei 2022

| 05 Mar 2021 16:15
PKB Usul Pilpres dan Pileg pada Januari 2024, Persiapan Pemilu Mulai Mei 2022
Luqman Hakim (Dok. Antara)

ERA.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengusulkan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dimajukan ke Januari 2024. Sedangkan tahapan Pemilu dimulai sejak Mei 2022.

Usulan itu, kata Luqman, berdasarkan hasil keputusan pemerintah dan DPR RI yang menghentikan revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Pemilu dan UU nomor 10 tahun 2016 Pilkada. Sehingga, Pilkada tetap digelar bersamaan dengan Pemilu di 2024.

"Menurut saya, wacana KPU untuk memajukan hari coblosan pemilu 2024 tidak pada bulan April, merupakan pilihan yang tepat. Saya sendiri, mengusulkan agar coblosan Pilpres Pileg 2024 dilaksanakan dalam bulan Januari 2024," ujar Luqman melalui keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).

Sedangkan tahapan Pemilu, Luqman mengusulkan dimulai sejal Mei 2022. Pertimbangannya, karena KPU harus mempersiapkan banyak hal, mulai dari penyusunan rencana program dan anggaran; penyusunan peraturan KPU; sosialisasi; pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; penetapan partai peserta pemilu; penyelesaian sengketa penetapan partai peserta pemilu; penetapan daerah pemilihan, pencalonan calon legislatif, DPD dan capres-cawapres; pemutakhiran data pemilih; kampanye; pemungutan suara; dan lainnya sampai penetapan hasil pemilu.

"Sehingga teman-teman penyelenggara pemilu dan partai politik serta masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan tahapan Pilkada 2024," katanya.

Luqman mengaku, beberapa waktu lalu anggota KPU Hasyim Asy’ari telah menyampaikan simulasi tahapan, jadwal, dan pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024 yang menunjukan kesiapan penyelenggara Pemilu dalam menggelar Pemilu dan Pilkada secara serentak.

"Ini bisa menepis kekhawatiran sebagian masyarakat akan terjadinya kekacauan politik tahun 2024 akibat pemilu dan pilkada serentak dilaksanakan dalam waktu berhimpitan," katanya.

Untuk diketahui, sesuai amanat Pasal 201 ayat 8 UU nomor 10 tahun 2016, coblosan Pilkada akan dilaksanakan bulan November 2024. Namun, karena terdapat faktor pilkada serentak di bulan November 2024, maka perlu dilakukan penyesuaian waktu coblosan pemilu. KPU sebagai penyelenggara Pemilu juga berencana memajukan hari coblosan pemilu 2024.

Rekomendasi