ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan pemerintah sepakat mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Keputusan tersebut diambil saat rapat kerja (raker) antara Baleg DPR RI, DPD RI, dan pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
"Merespons apa yang disampaikan oleh Pak Ketua (pimpinan Baleg) tadi dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar (Prolegnas) Prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah.
Yasonna menegaskan, pemerintah sepakat untuk mencanut RUU Pemilu dari daftat Prolegnas Prioritas 2021. Sedangkan 32 RUU lainnya disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
"Kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop, karena saya kira tidak perlu lagi, singkat saja, kami tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya. Apa yang sudah kita sepakati kita bawa ke paripurna kecuali yang satu ini," kata Yasonna.
Dalam kesempatan yang sama, DPD juga menyatakan sepakat untuk mencabut RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.
"Mengikuti dari Menteri karena ini juga cuma satu, kita siap dan menerima, yang pasti rakyat Indonesia menunggu kita untuk membahas Prolegnas Prioritas 2021," ucap Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Badikenita Sitepu.
Untuk diketahui, RUU Pemilu sempat menjadi polemik lantaran merevisi UU Pilkada. Jadwal pelanksanaan Pilkada dinormalisasi jika sesuai dengan draft RUU Pemilu. Sehingga Pilkada digelar di 2022 dan 2023, bukan di 2024
Belakangan, rancangan tersebut ditentenga Presiden Joko Widodo dan diikuti oleh partai politik koalisi pemerintah. Sehingga, pelaksanaam Pilkada tetal digelar serentak di 2024, sesuai dengan UU Pilkada yang berlaku.