Demokrat Kubu Moeldoko Ungkap Alasan KLB Sah, Penetapan AHY Langgar UU

| 09 Mar 2021 21:15
Demokrat Kubu Moeldoko Ungkap Alasan KLB Sah, Penetapan AHY Langgar UU
Razman Arif (Angga/ Era.id)

ERA.id - Kepala Badan Komunikasi Publik Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sumut Razman Nasution mengungkapkan alasan KLB sah dan konstitusional. Menurutnya, karena anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) tahun 2020 tidak sah, sebab tak menggunakan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres 2005.

Karena alasan itu, menurut Razman, KLB Sumut sah dan kepengurusan Agus Harimurti Yuhdoyono (AHY) dinilai melanggar Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik (Parpol).

"Bahwa AD/ART oleh Partai Demokrat yang dikeluarkan pada 2020, berdasarkan kongres pada 2020 yang menetapkan AHY adalah melanggar ketentuan UU Partai Politik nomor 2 tahun 2011 pasal 5 pasal 23 dan pasal 32," ujar Razman dalam konferensi pers di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Razman menjelaskan, pada Pasal 5 UU Parpol dijelaskan bahwa perubahan AD/ART dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan di Parpol. Dalam aturan Partai Demokrat, forum tertinggi ada pada KLB maupun muktamar luar biasa.

Kemudian di Pasal 32, putusan mahkamah parpol atau sebutan lainnya, bersifat final dan mengikat secara internal. Dalam hal ini, perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Selanjutnya, kata Razman, di Pasal 20 disebutkan bahwa mahkamah parpol berfugsi untuk menyelesaikan perselisihan. Sehingga, apabila terjadi perselisihan, maka harus diselesaikan sesuai dengan UU Parpol.

"Jadi kalau ada perselisihan maka acuannya adalah UU parpol, yang bisa juga dilakukan melalui peradilan biasa yaitu PTUN," kata Razman.

Razman lantas menegaskan, bahwa di dalam AD/ART 2020, mencantumkan pada pasal 17 Majelis tinggi partai. Padahal, forum tertinggi dalam UU Parpol pengambilan keputusan adalah muktamar, munas, atau kongres.

Artinya, kata Razman, putusan oleh mahkamah parpol bersifat final dan mengingkat.

"Tapi di AD ART ini mahkamah Partai sifatnya hanya rekomendasi bukan mengikat atau berkeuatan hukum tetap," kata Razman.

Dia pun mempertanyakan pasal 23, yang membahas Ketua Umum yang melaksanakan, mengawsi, dan mengendalikan semua kegiatan kepartaian baik ke dalam maupun ke luar.

"Tapi Di dalam AD ART mereka, dalam hal menjalankan roda organisasi keputusan strategis ada di Majelis tinggi. Maka lengkap lah pelanggaran-pelanggaran apa yang mereka produk pada munas 2020. Ini jelas legal formalnya dari UU parpol," pungkasnya. 

Rekomendasi