Babak Baru Moeldoko Kudeta Demokrat, AHY Tidak Gentar

| 04 Apr 2023 23:05
Babak Baru Moeldoko Kudeta Demokrat, AHY Tidak Gentar
Babak Baru Moeldoko Kudeta Demokrat (twitter)

ERA.id - Saat ini, isu kudeta yang diduga dilakukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko CS terhadap Partai Demokrat sedang menjadi sorotan publik. Lantas bagaimana babak baru Moeldoko kudeta Demokrat?

Terkait dengan isu tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan jika Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat.

Babak Baru Moeldoko Kudeta Demokrat

Terkait dengan pengajuan PK, AHY menyatakan sikap telah siap menghadapi dan mengatakan jika Partai Demokrat sudah menyerahkan kontra memori ke PTUN.

AHY Tidak gentar dengan PK yang dilayangkan Moeldoko CS (Twitter)

AHY berpendapat jika Moeldoko Cs masih mencoba segala cara guna mengambil alih Partai Demokrat pasca Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 2021 lalu.

"Pasca KLB abal-abal yang ilegal dan gagal total, kali ini mereka mengajukan PK di MK. PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA," ungkap AHY melalui konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin, 3 April 2023.

AHY menjelaskan PK yang diajukan Moeldoko Cs dilakukan di MA untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.

Mengapa Moeldoko Mengajukan PK?

Menurut AHY, alasan Moeldoko mengajukan PK karena Moeldoko mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru. Namun, menurutnya bukti tersebut bukanlah bukti baru.

Lebih lanjut, keempat Novum tersebut menurut AHY telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021 lalu.

Adapun dalil AHY membantah novum yang diajukan Moeldoko, sebab keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021

Atas dasar tindakan Moeldoko tersebut, AHY secara resmi mengutus tim hukum untuk mengajukan kontra memori atas jawaban atas PK Moeldoko ke PTUN Jakarta. "Kami yakin Demokrat berada di posisi yang benar," kata AHY.

Awal Mula Peninjauan Kembali

Berikut ini linimasa sengketa Partai Demokrat hingga permohonan PK yang dilayangkan oleh Moeldoko CS:

●        KSP Moeldoko menggugat Menkumham ke PTUN DKI Jakarta terkait penolakan pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025 dan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

●        Gugatan Moeldoko ke Menkumham kandas. PTUN beralasan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.

●        Upaya kudeta kepemimpinan Partai Demokrat yang melibatkan Moeldoko diawali konferensi pers yang digelar AHY pada 1 Februari 2021.

●        KLB digelar di Deli Serdang dan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum pada 5 Maret 2021.

●        Menkumham Yasonna Laoly mengumumkan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang pada akhir Maret 2021.

●        Alasan penolakan Menkumham berdasarkan hasil verifikasi, terdapat beberapa dokumen yang belum dilengkapi, antara lain dari perwakilan DPD, DPC, serta tidak adanya mandat dari Ketua DPD dan DPC.

●        Berbagai gugatan dan upaya hukum kemudian dilayangkan oleh kubu Moeldoko untuk mendapatkan legalitas. Namun, berulang kali ditolak pengadilan.

Selain babak baru Moeldoko Kudeta Demokrat, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Rekomendasi