ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang perdana atas kasus tes swab RS Ummi dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab, Selasa (16/3/2021).
Dalam sidang yang digelar secara virtual, terjadi perdebatan soal sidang yang digelar secara virtual. Terdakwa Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum menolak sidang digelar virtual.
Rizieq mengatakan pandemi Covid-19 seharusnya tidak menjadi alasan dirinya tak bisa dihadirkan dalam persidangan.
Sebab di kasus yang lain, terdakwa tetap bisa dihadirkan dengan mengedepankan protokol kesehatan. Selain itu, sidang virtual sangat berpotensi terjadinya gangguan sinyal ataupun audio.
"Faktanya ada beberapa tokoh saat sidang dihadirkan, seperti Napoleon Bonaparte. Jadi intinya ada tokoh dalam sidang bisa dihadirkan. Tapi kami tidak," kata Rizieq.
Namun, hakim menolak permintaan Rizieq karena tak ada gangguan yang berarti selama sidang virtual. Mereka pun menyatakan diri walk out dari sidang.
"Kami minta majelis hakim memerintahkan jaksa utk hadirkan para terdakwa ke muka persidangan langsung bukan melalui cara virtual, ini demi keadilan dan kebenaran," ujar pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, Selasa (16/3/2021).
Aziz bilang, terdakwa sudah begitu sangat dirugikan oleh sirkus berkedok hukum ini, dan Rizieq menolak keras jika harus kembali dirugikan pada proses persidangan.
"Kami tidak akan mengikuti sidang, silakan majelis hakim dan jaksa silakan sidang sama tembok," ucapnya.