ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan Presiden Joko Widodo bakal menunjuk pejabat (Pj) Gubernur pada 2022 dan 2023. Akan ada ratusan pejabat sementara yang diangkat ketika masa jabatan kepala daerah habis. Hal ini merupakan dampak dari Pilkada serentak yang tetap digelar di 2024.
"Di tingkat provinsi itu Kemendagri ajukan ke Preisden. Presiden yang menentukan," ujar Tito seperti dikutip dari YouTube Komisi II DPR RI Channel pada Rabu (17/3/2021).
Tito mengatakan, kemungkinan Jokowi akan membentuk tim penilai akhir (TPA) untuk menilai birokrat yang bakal mengisi jabatan sementara tersebut. Menurutnya, birokrat yang diangkat bisa saja berasal dari eselon 2 Kemendagri maupun aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian lainnya.
"Untuk gubernur sesuai undang-undang kita serahkan ke pak presiden. Mungkin presiden melakukan TPA, melibatkan pejabat lain sebagai tim penilai akhir yang selama ini unuk menentukan, karena masa jabatan yang panjang," kata Tito.
Mantan Kapolri ini meyakini tidak akan terjadi persolan terhadap penujukan Pj kepala daerah di 2022 dan 2023. Sebab, berkaca dari tahun 2020 lalu, penunjukn pejabat sementatara di berbagai wilayah dilaporkan tak mengalami kendala. Dia juga memastikan birokrat yang dipilih untuk diangkat sebagai Pj gubernur di 2020 lalu merupakan birokrat tulen.
"Saya pilih mereka yang birokrat tulen. Sekolahnya ilmu pemerintahan. Justru mereka bisa memperbaiki selama jadi Pj," kata Tito.
Sedangkan Pj bupati dan wali kota akan dipilih oleh gubernur. Nantinya, nama yang telah dipilih akan diajukan ke Kemendagri, lalu dilaporkan ke Jokowi. Meski begitu, Tito menegaskan, pihaknya tak asal menerima usulan nama yang diajukan gubernur untuk menjadi Pj bupati maupun wali kota. Hal ini untuk mencegah potensi konflik apabila kandidat tertentu terpilih menjadi Pj.
"Ini kita lakukan secara berjenjang dari bawah. Dengan meliat masukan juga, apakah nanti ada potensi konflik of interest dari kepala daerah itu. Karena gubernur itu kepala daerah terpilih dari parpol," ucapnya.
Sekitar 272 kepala daerah akan habis masa jabatan di 2022 dan 2023. Misalnya di tingkat provinsi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan habis masa jabatannya sebelum tahun 2024.