ERA.id - Presiden Joko Widodo mengaku sedang mempersiapkan nama-nama aparatur sipil negara (ASN) yang akan ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah. Pj ini akan menggantikan posisi ratusan kepala daerah yang akan habis masa jabatannya.
"Dalam proses persiapan nama-nama itu," kata Jokowi di NasDem Tower, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Untuk diketahui, sebanyak 101 kepala daerah, termasuk tujuh pasangan gubernur dan wakil gubernur, akan berakhir masa jabatannya di tahun ini. Salah satunya yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, Penjabat (Pj) tak sepenuhnya memiliki kewenangan seperti kepala daerah, meskipun posisinya itu untuk mengisi kekosongan lantaran banyaknya kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun ini.
Menurut Akmal, ada empat hal yang tak bisa dilakukan Pj. Diantaranya yaitu melakukan mutasi hingga mengambil keputusan yang sudah diambil pejabat sebelumnya.
Aturan ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah.
"Ada empat pengecualian dilakukan Pj. Pertama, dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang melaksanakan pemakaran yang tidak sama dengan kebijakan negara, dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya," ujar Akmal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Menurut Akmal, Pj bisa saja berwenang melakukan empat hal tersebut asalkan sudah mengantongi persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Alasannya karena Pj bukan pejabat pembina kepegawaian (PPK).
"Nah, empat hal ini boleh dilakukan sepanjang ada persetujuan Mendagri," kata Akmal.