Mahfud MD: Demi Selamatkan Rakyat, Bisa Langgar Konstitusi

| 17 Mar 2021 19:56
Mahfud MD: Demi Selamatkan Rakyat, Bisa Langgar Konstitusi
Mahfud MD (Era.id)

ERA.id - Ternyata ada hukum yang menyebutkan, jika ada aturan yang menghambat dalam upaya penyelamatan rakyat, maka aturan itu boleh dilanggar. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Menurutnya, dalam hukum ada dalil yang berbunyi salus, populi, suprema lex.

”Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah salus, pupuli, suprema lex. Keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, boleh kamu melanggar konstitusi, bahkan begitu,” kata Mahfud usai silaturrahim dengan Forkopimda dan tokoh masyarakat di Markas Kodam V/Brawijaya di Surabaya pada Rabu, 17 Maret 2021, dikutip dari VIVA.

Mahfud mencontohkan, salus, populi, suprema lex dipegang pemerintah dalam menangani COVID-19. Semisal, pada program vaksinasi yang dilakukan pemerintah secara cepat dan masif untuk menekan angka kasus COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Menurut hukum anggaran kita harus sekian-sekian untuk ini, sekarang tidak. (Karena) Kita ingin menyelamatkan rakyat,” tambahnya.

Memang vaksin memakan biaya yang besar, tapi mau bagaimana lagi, jalan itu harus dilakukan dengan tujuan utama untuk menyelamatkan rakyat. “Vaksin itu semua provinsi sudah dianjurkan agar dilakukan dengan cermat, dan pemerintah menyediakan fasilitasnya dengan biaya yang mahal untuk menyelamatkan rakyat,” ujarnya.

Ihwal COVID-19 sendiri, pemerintah sudah membuat dua program yang itu tertuang di dalam Perpres Nomor 82. Yaitu perang melawan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Rekomendasi