BPOM Tak Cabut Izin Edar Vaksin Corona AstraZaneca, Tapi Tak Rekomen Buat Dipakai

| 18 Mar 2021 10:53
BPOM Tak Cabut Izin Edar Vaksin Corona AstraZaneca, Tapi Tak Rekomen Buat Dipakai
Ilustrasi Vaksinasi (Amalia Putri/era.id)

ERA.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak memberikan rekomendasi penggunaan vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca, menyusul adanya isu efek samping penggumpalan darah pascapenyuntikan vaksin tersebut.

Kepala BPOM Penny Lukito beralasan pihaknya belum memerikan rekomendasi karena belum menyelesaikan kajian mengenai keamanan vaksin AstraZeneca bersama dengan tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI dan ITAGI.

"Badan POM juga melakukan komunikasi dengan WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain untuk mendapatkan hasil investigasi dan kajian yang lengkap serta terkini terkait keamanan vaksin COVID-19 AstraZeneca," ujar Penny melalui keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).

"Selama masih dalam proses kajian, vaksin COVID-19 AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan," lanjutnya.

Keputusan tersebut, kata Penny, menyusul adanya 15 negara di Eropa yang melakukan penangguhan penggunaan vaksin AstraZeneca, karena diketahui adanya kejadian penggumpalan darah.

Berdasarkan informasi yang diterima BPOM, terdapat dua kasus fatal di Asutria dan Denmark pasca penyuntikan vaksin buatan perusahaan farmasi asal Eropa bets tertentu. Yaitu nomor batch ABV5300, ABV3025, dan ABV2856.

Meski demikian, Penny memastikan 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca yang telah tiba di Indonesia memiliki nomor batch yang berbeda. Hanya saja, BPOM tetap harus bersikap hati-hati dengan adanya kasus tersebut.

"Walaupun vaksin COVID-19 AstraZeneca dengan nomor bets ABV5300, ABV3025 dan ABV2856 tidak masuk ke Indonesia, namun untuk kehati-hatian, BPOM melakukan kajian lebih lanjut," kata Penny.

Walaupun tidak direkomendasikan, Penny menyebut BPOM tak mencabut izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin AstraZeneca.

Sejumlah Badan Otoritas Obat global diantaranya European Medicines Agency-EMA (Uni Eropa), Medicine Health Regulatory Authority – MHRA (Inggris), Swedish Medical Product Agency (Swedia), Therapeutic Goods Administration – TGA (Australia) dan Health Canada (Kanada) tetap menjalankan vaksinasi walaupun telah menerima informasi kasus serius yang diduga terkait vaksin COVID-19 AstraZeneca tersebut.

Bahkan, disebutkan juga bahwa tidak ada alasan untuk menghentikan penggunaan vaksin tersebut dengan mengikuti EUL (Emergency Use Listing) yang ditetapkan WHO untuk vaksin COVID-19 AstraZeneca.

"Karena manfaat vaksin lebih besar dari risikonya. Hal ini didasarkan pada bukti ilmiah hasil uji klinik dimana tidak ada indikasi keterkaitan antara vaksin dengan kejadian pembekuan darah," pungkas Penny.

Rekomendasi