Mas Mendikbud Nadiem Makarim: Risiko Anak Sekolah Terinfeksi COVID-19 Lebih Rendah

| 18 Mar 2021 16:17
Mas Mendikbud Nadiem Makarim: Risiko Anak Sekolah Terinfeksi COVID-19 Lebih Rendah
Mendikbud Nadiem Makarim (Dok. kemendikbud)

ERA.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebutkan hasil riset menunjukkan peserta didik alias anak sekolah dalam kelompok usia 3-30 tahun memiliki risiko terinfeksi COVID-19 yang lebih rendah dibandingkan dengan kelompok usia lainnya.

“Hasil riset menunjukkan risiko terinfeksi COVID-19, orang muda apalagi anak muda sangat kecil,” ujar Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR yang dipantau di Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Mahasiswa, pendidikan dan tenaga kependidikan dalam kelompok usia 31 hingga 59 tahun dan lebih dari 60 tahun memiliki faktor risiko yang secara signifikan lebih tinggi terhadap COVID-19.

“Pendidikan dan tenaga kependidikan memiliki kerentanan tertinggi terhadap COVID-19,” jelas dia.

Nadiem menjelaskan hasil riset global menemukan bahwa anak yang terinfeksi COVID-19 memiliki risiko yang lebih ringan dan transmisi pada anak bukan di sekolah tapi antara dewasa dan anak. Anak lebih banyak tertular dari orang dewasa.

“Jadi bukan pada saat pembelajaran tatap muka di dalam ruang kelas, melainkan transmisi pada anak lebih banyak terjadi pada aktivitas sosial di luar ruang kelas,” tambah dia.

Dalam upaya akselerasi pembelajaran tatap muka, pendidik dan tenaga kependidikan adalah pihak yang membutuhkan perlindungan.

Nadiem menjelaskan bahwa Indonesia merupakan satu di antara empat negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik yang belum melakukan pembelajaran tatap muka secara penuh.

Sementara 23 negara lainnya sudah melakukan pembelajaran tatap muka.

Pembelajaran tatap muka perlu diakselerasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Bahkan sebelum vaksinasi pendidikan dan tenaga kependidikan, pemerintah daerah telah didorong untuk mengakselerasi pembelajaran tatap muka sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.

Setelah vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan satuan pendidikan wajib memberikan opsi layanan pembelajaran tatap muka terbatas.

Orang tua atau wali dapat memilih apakah anaknya ikut melakukan pembelajaran tatap muka atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Rekomendasi