ERA.id - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan surat penetapan dari pihak pengadilan terkait peraturan yang hanya membolehkan 6 orang saja untuk masuk kedalam ruang sidang pada Jumat (19/3/21).
Selanjutnya ia menyampaikan jika untuk sidang sebelumnya yang diadakan pada selasa (16/3), tidak ada peraturan hanya 6 orang yang diperbolehkan untuk masuk ke ruang sidang.
"Kemarin tuh boleh masuk semua, tapi pas sekarang sidang lanjutannya, kok hanya boleh 6 orang saja," ujar Alamsyah Hanafiah kepada era. id pada Jumat (19/3/2021).
"Maksud saya kalau ketentuannya begitu, mana surat penetapannya?" tambahnya.
lebih lanjut Alamsyah mengklaim bahwa pihak pengadilan tidak bersedia untuk mengeluarkan surat penetapan tersebut.
"Permasalahannya mereka hanya menyampaikan secara lisan, sedangkan untuk hukum sendiri kan tidak bisa diatur secara lisan harus tertulis," kata Alamsyah.
Alamsyah merasa ada ketidakadilan dalam persidangan Habib Rizieq Shihab kali ini.
"Kebenaran akan bisa ditutupi dengan kebathilan." tandasnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan dan kasus tes swab RS Ummi Bogor pada beberapa waktu lalu. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan.