Terungkap Alasan MUI Sebut Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi dan Haram, Tapi Boleh Dipakai

| 19 Mar 2021 19:54
Terungkap Alasan MUI Sebut Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi dan Haram, Tapi Boleh Dipakai
Ilustrasi Vaksin (Pixabay)

ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram untuk vaksin AstraZeneca.

Berdasarkan keputusan Komisi Fatwa MUI, diputuskan vaksin produksi perusahaan farmasi asal Eropa tersebut haram digunakan untuk program vaksinasi nasional.

Namun, vaksin tersebut tetap bisa dipakai dalam keadaan darurat dan belum ada alternatifnya.

"Vaksin AstraZeneca mengandung babi dalam prosesnya," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers virtual, Jumat (19/3/2021). 

Asrorun menjelaskan, dengan ini berarti fatwa MUI menyatakan vaksin AstraZeneca haram.

Fatwa No 14 tahun 2021, tanggal 17 Maret fatwa tersebut diserahkan ke pemerintah. Hari ini dijelaskan ke publik, fatwa terkait AstraZeneca dinyatakan haram.

"Tapi boleh digunakan dengan sejumlah syarat," tutur Niam.

Oleh karena itu, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa umat islam Indonesia wajib menjalani vaksinasi COVID-19.

"Umat islam Indonesia tentunya wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah, untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19," ujarnya.

Niam menyebut pemerintah juga diharap dapat segera mengadakan vaksin COVID-19 yang aman dan halal sebisa mungkin.

Jika vaksin yang halal sudah tersedia dan situasi gawat darurat bisa ditanggulangi, maka fatwa yang membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut tidak berlaku lagi.

"Di masa darurat pandemi hari ini MUI mengimbau pada seluruh umat islam Indonesia untuk tidak ragu mengikuti program vaksinasi COVID-19 agar Indonesia segera keluar dari pandemi. Sekali lagi saatnya kita bergandengan tangan mendukung percepatan program vaksinasi COVID-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity," tuturnya.

Rekomendasi