Hanya Enam Provinsi yang Dapat Jatah Vaksin AstraZeneca, Kenapa?

| 22 Mar 2021 17:10
Hanya Enam Provinsi yang Dapat Jatah Vaksin AstraZeneca, Kenapa?
Ilustrasi vaksin (Dok. Instagram biofarmaid)

ERA.id - Sebanyak 1,1 juta dosis vaksin buatan AstraZeneca yang ada di Indonesia sudah mulai didistribusikan ke enam provinsi. Juru bicara vaksin COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut enam provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Maluku. Proses distribusi juga sudah berjalan sejak Sabtu (20/3/2021) lalu.

"Sudah kita distribusikan Sabtu kemarin ke DKI Jakarta, Jatim, Bali, NTT, Maluku, dan Sulut," kata Nadia saat dihubungi ERA.id, Senin (22/3/2021).

Nadia mengatakan, alasan pemerintah hanya mendistribusikan vaksin AstraZeneca ke enam provinsi karena selain menjadi prioritas vaksinasi, juga disiapkan untuk membuka kembali sektor pariwisata di Indonesia.

"Ada percepatan yang direncanakan pada daerah-daerah tersebut untuk menyelesaikan vaksinasi segera, seperti terkait kebijakan pembukaan pariwisisata," ujar Nadia.

Lebih lanjut, Nadia memastikan vaksin AstraZeneca sudah habis terdistribusi sebelum mendekati masa kadaluarsa. Untuk diketahui, vaksin produksi perusahaan farmasi asal Eropa yang tiba di Indonesia pada 8 Maret lalu akan kadaluarsa pada bulan Mei mendatang.

"Iya (dipastikan) habis sebelum masa shelf life (kadaluarsa) habis," kata Nadia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyebut penggunaan vaksin AstraZeneca akan difokuskan bagi sasaran vaksin COVID-19 tahap kedua, yaitu kepada kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan pekerja di sektor pelayanan publik seperti pedagang pasar, ASN, pekerja di bidang pariwisata, hingga wartawan.

Vaksin AstraZeneca juga sempat menjadi polemik lantaran ditangguhkan di sejumlah negara menyusul isu adanya pembekuan darah pasca penyuntikan vaksin. Pemerintah Indonesia juga sempat menangguhkan, namun belakagan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi izin pendistribusian dan penggunaan vaksin tersebut.

Selain itu, muncul juga isu mengenai kehalalan dari vaksin AstraZeneca usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut secara hukum vaksin tersebut haram karena mengandung enzim babi. Namun tetap bisa digunakan karena alasan kedaruratan.

Namun, pernyataan MUI disanggah oleh pihak AstraZeneca Indonesia yang menegaskan pembuatan vaksin COVID-19 tidak tidak mengandung enzim hewan apa pun. Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.

Rekomendasi