MUI Keluarkan Fatwa Haram, BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin AstraZaneca

| 19 Mar 2021 22:47
MUI Keluarkan Fatwa Haram, BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin AstraZaneca
Dok. kominfo

ERA.id - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberikan lampu hijau penggunaan vaksin AstraZeneca yang sebelumnya sempat tertahan akibat adanya laporan soal dampak pembekuan darah pascavaksin di sejumlah negara.

"Manfaat pemberian vaksin AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan. Sehingga vaksin AstraZeneca dapat mulai digunakan," ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia dalam keterangan pers secara virtual diikuti di Jakarta Jumat.

Badan POM RI bersama tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) telah melakukan serangkaian kajian.

Hasil evaluasi, khasiat, keamanan berdasarkan data hasil uji klinis yang disampaikan secara keseluruhan, pemberian vaksin AstraZeneca dua dosis dengan interval 8 hingga 12 minggu pada total 23.745 subjek, aman dan dapat ditoleransi dengan baik.

Efikasi vaksin dengan dua dosis standar yang dihitung sejak 16 hari pemberian dosis kedua hingga pemantauan sekitar dua bulan menunjukkan efikasi sebesar 62,1 persen.

Hasil ini sudah sesuai dengan syarat efikasi untuk penerimaan emergency use authorization yang ditetapkan WHO yaitu sebesar 50 persen.

"Kejadian efek samping yang dilaporkan dalam studi klinik umumnya ringan dan sedang, dan yang paling sering dilaporkan yaitu reaksi lokal seperti nyeri saat ditekan, panas, kemerahan dan gatal, pembengkakan, dan reaksi sistemik seperti kelelahan, sakit kepala, panas, meriang dan nyeri sendi," katanya.

Sedangkan untuk evaluasi mutu, BPOM melakukan secara menyeluruh berdasar dokumen yang disampaikan mulai dari kontrol mutu bahan awal, proses pembuatan antigen dan produk vaksin, metode pengujian dan hasil pengujian akhir antigen dan produk vaksin, formula tambahan dan bahan kemasan, serta stabilitas antigen dan produk vaksin.

Secara umumnya memenuhi syarat, tetapi terdapat beberapa syarat yang harus diperbaharui terkait dengan stabilitas data yang lebih panjang.

"Berdasarkan hasil evaluasi terhadap data khasiat keamanan dan mutu vaksin maka BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat pada 22 Februari 2021," kata dia.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa haram untuk vaksin AstraZaneca. "Vaksin COVID-19 produk AstraZeneca hukumnya haram, karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan enzim dari babi," ujar Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers melalui YouTube Kominfo TV, Jumat (19/3/2021).

Meskipun difatwakan haram, MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca dalam keadaan darurat. Selain itu, ketersedian vaksin COVID-19 yang sudah lain yang halal tidak mencukupi untuk digunakan pada program vaksinasi COVID-19 nasional.

Rekomendasi