DPR 'Kebut' Pengesahan RUU Praktik Psikologis

| 22 Mar 2021 16:42
DPR 'Kebut' Pengesahan RUU Praktik Psikologis
DPR

ERA.id - Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, hingga Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini untuk membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Psikologis.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, RUU Praktik Psikologi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.

"RUU tentang Praktik Psikologi, masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2021 nomor urut 20 sebagai RUU usul inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada presiden RI melalui ketua DPR RI," ujar Huda dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/3/2021).

Pembahasan RUU biasanya dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga kali masa sidang dan dapat diperpanjang. Namun, dia menjanjikan RUU Praktik Psikologi akan segera disahkan tanpa harus diperpanjang pembahasannya hingga lebih dari tiga kali masa sidang.

"Dalam rapat internal komisi kami mas menteri (Nadiem Makarim), ibu Risma, kami sudah bersepakat masa sidang tiga kali ini akan kita tuntaskan. Jadi opsi kami tidak ada penambahan. Semoga hal yang sama juga menjadi komitmen dari pihak pemerintah," kata Huda.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diperkirakan proses pembicaraan tingkat I pembahsan RUU ttg Praktik Psikologi dapat diselesaikan selama tiga kali masa sidang," lanjutnya.

Komisi X DPR RI, kata Huda menilai RUU Praktik Psikologi penting untuk segera dibahas karena berisi jaminan pemenuhan kebutuhan serta perlindungan psikologi bagi warga negara Indonesia.

Dia menambahkan, saat ini terdapat delapan aturan perundang-undangan yang melibatkan pelayanan psikologis, antara lain UU Nomor 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, UU 18/2017 tentang PMI, dan UU Nomor 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Meski begitu, negara dinilai belum memberikan jaminan terhadap kebutuhan psikologi bagi masyarakat. Sehingga, kata Huda, DPR RI mendorong segera disahkannya RUU Praktik Psikologi.

"Negara belum memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan psikologi terhadap kesehatan psikis sehingga setiap warga negara dapat melakukan aktivitas dengan aman, prroduktif dan kreatif. Hal ini perlu diperkuat melalui lahirnya Perundang-undangan guna mewujudkan kehidupan yang terbaik bagi warga negara Indonesia," pungkasnya. 

Rekomendasi