ERA.id - Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menolak membacakan eksepsi secara online dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3/2021).
"Saya hanya akan membaca eksepsi saya pada sidang offline. Eksepsi saya tidak tebal, tapi saya tetap ingin membacakannya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Rizieq di ruang sidang virtual Mabes Polri, Selasa (23/3/2021).
Rizieq menyebut keinginannya menjalani sidang secara langsung (Offline) bukan karena ingin memperlambat persidangan, melainkan sidang online sangat tergantung pada kekuatan sinyal yang berpotensi gangguan, baik dari segi gambar maupun audio.
Dari masukan tersebut dan banyak lagi yang disampaikan oleh penasehat hukum kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa, akhirnya keinginan Rizieq dikabulkan. Intinya, sidang Habib Rizieq selanjutnya akan digelar secara langsung atau offline dalam perkara dugaan hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan dan Tebet.
Secara lantang, Hakim Ketua Suparman Nyompa membacakan pengumuman yang berisi bahwa: "Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata hakim ketua Suparman Nyompa.
Dengan begitu, majelis hakim mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Hasilnya, sidang Rizieq Shihab akan digelar secara offline pada 26 Maret mendatang.
Tak cuma itu, Hakim juga meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali. "Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali," ujar hakim.