Bacakan Eksepsi, Rizieq Shihab: Polisi dan Jaksa Segeralah Taubat Sebelum Kena Azab Allah SWT

| 26 Mar 2021 18:03
Bacakan Eksepsi, Rizieq Shihab: Polisi dan Jaksa Segeralah Taubat Sebelum Kena Azab Allah SWT
Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). (Foto: Istimewa)

ERA.id - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tak terima dirinya didakwa dengan tuduhan penghasut kerumunan dan tindakan kejahatan atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan, Jakarta Pusat, tahun lalu.

Dia menegaskan, acara peringatan Maulid Nabi Muhanmad SAW merupakan undangan bagi umat untuk memuliakan Nabi.

"Saya dan panitia maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai suri tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan," ujar Rizieq saat membacakan nota keberatan atau eksepsi kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Rizieq mengatakan apabila undangan perayaan Maulid Nabi dianggap sebagai hasutan kejahatan kerumunan, maka tidak menutup kemungkinan ke depannya kepolisian dan kejaksaan bakal memperkarakan undangan untuk beribadah.

Misalnya, seperti adzan panggilan salat, undangan ibadah ke gereja, pura maupun klenteng, kata Rizieq juga berpotensi diperkarakan secara hukum.

"Demi Allah saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau antiagama yang memfitnah undangan ibadah sebagai 'hasutan kejahatan'," kata Rizieq.

Atas hal itu, Rizieq lantas meminta aparat penegak hukum segera bertaubat sebelum kena azab dari Tuhan.

"Melalui sidang ini saya serukan kepada kepolisian dan kejaksaan; segeralah taubat kepada Allah SWT sebelum kalian kena adzab Allah SWT," tegasnya.

Rekomendasi