ERA.id - Pegiat media sosial, Denny Siregar mengomentari momen saat Rizieq Shihab menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3). Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Jaksa menilai nota keberatan Rizieq Shihab pada bagian awal bukanlah ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP. Jaksa kemudian mengutip hadis yang menyebut bahwa meskipun keturunan nabi tetap dihukum jika bersalah.
"Riziek diceramahin Jaksa lagi," kata Denny Siregar mengomentari potongan video di akun Twitternya, Selasa (6/4/2021).
"Pointnya, lu mau ngaku keturunan Nabi kek, kagak ngaruh. Gak usah pake ayat ma hadis," tambah dia.
Sebelumnya, JPU menilai eksepsi Rizieq Shihab atas dakwaan perkara kerumunan Petamburan dari halaman 1 sampai 3 tidak sesuai ketentuan Pasal 156 KUHAP. Penilaian itu disampaikan saat sidang agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi Rizieq Shihab.
"Keberatan terdakwa tersebut tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan pidana umum di Indonesia," ucap jaksa.
Jaksa juga mengutip sebuah hadis terkait sikap Nabi Muhammad terhadap keturunannya jika melakukan kesalahan.
"Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang atau yang dianggap mulia atau terhormat mencuri, mereka biarkan. Tapi jika ada di tengah seorang lemah atau rakyat biasa mencuri maka ditegakkan atasnya hukum. Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri. Niscaya aku akan memotong tangannya."
"Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapa pun yang bersalah hukum tetap ditegakkan," kata jaksa.