ERA.id - Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir mengatakan pihaknya akan menyediakan sebanyak 15 juta dosis vaksin COVID-19 untuk program vaksinasi Gotong Royong. Hal ini berdasarkan dari data sementara yang telah diberikan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) kepada Kementerian Kesehatan.
Honesti mengatakan hingga saat ini, tercatat sebanyak 7,5 juta karyawan dari berbagai perusahaan yang sudah mendaftar ke KADIN untuk ikut program vaksinasi Gotong Royong.
"Informsi sementara yang kami dapat dari KADIN, sudah ada sekitar 7,5 juta populasi karyawan yang sudah mendaftarkan diri di KADIN. Sehingga kalau kita asumsikan, satu orang dua dosis, minimal 15 juta dosis itu harus kita siapkan untuk supply vaksin untuk vaksin gotong royong," kata Honesti dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/3/2021).
Namun, jumlah tersebut masih sebatas perkiraan sementara. Bio Farma meyakini, jumlah tersebut masih akan bertambah sebab hingga saat ini KADIN masih membuka pendaftaran gelombang kedua untuk vaksin gotong royong.
Adapun untuk merek vaksin COVID-19 yang akan digunakan untuk program gotong royong akan berbeda dengan merek untuk program pemerintah. Honesti mengatakan pihaknya telah melalukan negosiasi dengan perusahaan farmasi Sinopharm dan Moderana.
"Dari diskusi kita dengan mereka, rencana sekitar 15 juta dosis dari Sinopharm ini sampai dgn Q2 2021. Sekarang kita lagi finaslisasi negosiasi dan untuk mendapatkan UEA dari BPOM," kata Honesti.
Sedangkan untuk vaksin COVID-19 merek Moderna, Honesti menyebut pihaknya berencana memasok sebanyak 5,2 jut dosis yang akan tiba di Indonesia pada kurtal III tahun 2021.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 terkait aturan pelaksanaan program vaksinasi gotong royong.
Salah satu aturan yang tercantum di dalamnya adalah jenis atau merek vaksin yang digunakan pada program vaksinasi gotong royong harus berbeda dengan yang digunakan oleh pemerintah.
Adapun jenis vaksin yang dilarang digunakan untuk program vaksinasi mandiri antara lain Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer.