ERA.id - Pegiat media sosial Denny Siregar menyoroti tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab pada pada Selasa (30/3).
Denny menyoroti penentangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kata-kata kasar dan tidak sopan yang dilontarkan oleh Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya dalam pembacaan eksepsi. Jaksa secara pribadi menyayangkan sikap terdakwa yang dianggap sering merendahkan orang lain.
Dalam cuitannya, Denny menertawakan Rizieq Shihab sembari mengunggah sebuah tayangan sidang Rizieq Shihab. Di mana saat itu JPU sedang memberi tanggapan terkait eksepsi dari terdakwa di Pengadilan Negri (PN) Jaktim.
“Si Rizieq lagi diceramahin jaksa di pengadilan..Malu2in si imam kebesaran…” tulis Denny Siregar pada Rabu (31/3).
Si Rizik lagi diceramahin Jaksa di persidangan..
Malu2in si imam kebesaran... 😂😂😂 pic.twitter.com/7oZU43AMZz
— Denny siregar (@Dennysiregar7) March 30, 2021
Dalam video tersebut terlihat JPU menyinggung bahwa sikap tersebut tidak sesuai dengan klaim Rizieq yang menyatakan diri sebagai imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki program revolusi akhlak.
“Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, namun dari semua ucapannya, itu sangat bertentangan dengan program-program revolusi akhlaknya,” kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi Rizieq di PN JakTim pada Selasa,(30/3).
Selanjutnya JPU menungkapkan bahwa revolusi akhlak yang ditunjukkan Rizieq itu tidak sesuai dengan sikapnya yang merendahkan JPU dengan makian dan kata-kata kurang pantas.
“Karena kerap kali merendahkan orang lain, dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat menggunakan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah,” lanjut JPU.
Lebih lanjut JPU turut menyinggung bahwa hanya Allah SWT yang dapat menilai dan mengukur tingkat ketakwaan seorang manusia. Adapaun terkait kata-kata tidak pantas yang disinggung JPU yaitu soal Rizieq yang dalam eksepsinya beberapa kali menyebut soal dungu, pandir, dan zalim.
“Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah,” demikian bunyi eksepsi Rizieq Shihab.