Mulai Minggu Depan Perpanjang SIM Bisa Lewat HP, Ini Caranya

| 05 Apr 2021 22:00
Mulai Minggu Depan Perpanjang SIM Bisa Lewat HP, Ini Caranya
Ilustrasi polisi lalu lintas dan pengemudi mobil (Era.id)

ERA.id - Kini mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa sambil berbaring santai alias rebahan. Intinya, informasi perpanjangan SIM secara online lewat ponsel diinformasikan langsung oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, perpanjangan SIM itu jenisnya yakni A dan C. Jadi, bagi para pengendara motor tak perlu lagi datang ke Samsat.

Caranya, cukup mengakses lewat aplikasi. Setelah itu, SIM yang sudah diperpanjang, akan diantar ke rumah. Pun bagi program ujian tulis, semua SIM baru, prosesnya dijalankan secara daring. "Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021," kata Istiono.

"Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus berkerja keras untuk cepat serta tepat," sambungnya.

Lalu kapan peluncuran aplikasi tersebut? Istiono berharap, sebelum Lebaran sudah bisa diselesaikan. "Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan."

Sementara Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store atau Play Store.

Usai diunduh, pemohon langsung diwajibkan memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar. Jadi ketahuan apakah dia benar sudah membuat SIM," ujar Yusuf.

"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," lanjut dia.

Meski demikian, Istiono belum bisa memastikan layanan tersebut apakah menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.

Rekomendasi