KJRI: Orient Kore Tidak Punya Paspor AS dan Tak Pernah Minta Naturalisasi Jadi Warga Asing

| 07 Apr 2021 15:05
KJRI: Orient Kore Tidak Punya Paspor AS dan Tak Pernah Minta Naturalisasi Jadi Warga Asing
Sigit Setyawan (Dok. Antara)

ERA.id - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles Amerika Serikat (AS) Sigit Setyawan mengatakan Bupati Sabu Raijua, NTT terpilih Orient Riwu Kore, mengaku tidak memiliki paspor AS saat mengajukan penerbitan paspor Indonesia kepada petugas.

Dalam keterangannya Sigit mengatakan pada bulan Maret 2019 Orient Riwu Kore datang ke KJRI Los Angeles untuk mendapatkan paspor sebagai pengganti paspor lamanya yang sudah habis berlaku.

"Yang bersangkutan mengaku tidak memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat dan Paspor Amerika saat itu," ungkap Sigit pada siding lanjutan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua NTT yang disiarkan Mahkamah Konstitusi secara virtual, Rabu (7/4/2021).

Ia melanjutkan saat mengisi dan menandatangani formulir paspor, Orient tidak pernah meminta naturalisasi untuk menjadi warga negara Amerika Serikat atau negara asing lainnya. Kemudian tidak memiliki paspor Amerika Serikat atau negara asing lainnya, tidak pernah menjadi anggota tentara polisi Amerika Serikat atau negara asing lainnya serta tidak pernah mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara Amerika Serikat atau negara asing lainnya.

Meski demikian, akhirnya KJRI Los Angeles tetap menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) pada 22 Januari 2019. Setelahnya Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan kepada Sigit terkait status kewarganegaraan Orient lewat surat pemberitahuan diplomasi dari kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta No. 00709. Sigit mengaku belum mendapatkan surat tersebut dan hanya melihat pengumuman lewat pemberitaan media massa.

"Saya belum mendapat copy resminya pak. Hanya pernah membaca dari berita yang saya ikuti dari pengumuman dari kedutaan Amerika tersebut," jawab Sigit.

Ia menyampaikan setalah pemberitaan tersebut pihaknya langsung melakukan pemeriksaan internal kepada staf pelayanan dan melakukan investigasi untuk mendapat informasi yang bersangkutan.

"Yang tadi saya sampaikan, kami melihat bahwa yang bersangkutan saat itu dinilai masih sebagai warga negara Indonesia yang bisa mendapatkan paspor. Meski paspor saat itu tidak diberikan karena green card-nya sudah habis berlaku," ujarnya.

Setelah peninjauan kasus ini Sigit mengungkapkan akan secara ketat melakukan pemeriksaan sebelum penerbitan paspor. Ia mengatakan pelaksanaan wawancara akan menjadi bagian yang krusial.

"Oleh karena itu untuk mencegah hal ini terulang kembali maka pemeriksaan wawancara itu menjadi hal yang sangat krusial sangat penting. Walaupun selama ini memang sudah kami laksanakan tetapi akan menjadi lebih ketat lagi dengan menanyakan status keimigrasian yang bersangkutan bahwa pemohon paspor ini," tutupnya.

Rekomendasi