Kemenkes Berencana Perpendek Jam Operasional Vaksinasi COVID-19 Selama Ramadan

| 13 Apr 2021 11:25
Kemenkes Berencana Perpendek Jam Operasional Vaksinasi COVID-19 Selama Ramadan
Ilustrasi COVID-19 (Era.id)

ERA.id - Memasuki bulan Ramadan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana untuk mengubah jam operasional layanan vaksinasi COVID-19 di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) seperti puskesmas dan rumah sakit. Namun, rencana ini masih menunggu aturan lanjutan.

Juru bicara vaksin COVID-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, salah satu alasan pengurangan jam operasional karena sejumlah tenaga kesehatan maupun vaksinator sedang menjalani ibadah puasa selama Ramadan. 

"Untuk fasyankes akan ada perubahan jam operasional, mungkin akan lebih pendek. Tapi kita masih menunggu lebih lanjut mengenai pengaturan jam kerja ini," ujar Nadia seperti dikutip dari kanal YouTube Kemenkes RI pada Selasa (13/4/2021).

"Tentunya ini menyesuaikan dari ketentuan yang akan berlaku secara nasional ini untuk fasyankes seperti Puskesmas dan rumah sakit," kata Nadia. 

Meski demikian, Kemenkes memastikan tidak akan mengurangi jumlah tenaga kesehatan maupun vaksinator yang melayani vaksinasi COVID-19. Perubahan hanya terjadi di jam operasional pelayanan vaksinasi saja.

"Tenaga kesehatan ini jumlahnya tidak akan dikurangi, kita tetap memberikan jumlah nakes yang sama dalam memberikan pelayanan. Hanya saja jam operasional dari pelayanan tersebut menyesuaikan karena mengingat kita akan, kita sedang dalam ibadah puasa," papar Nadia.

Selain itu, pengurus masjid juga boleh menggelar vaksinasi COVID-19 di malam hari. Untuk aturannya, kata Nadia, Kemenkes menyerahkannya ke pemerintah daerah masing-masing. Nantinya, Pemda akan berkoodinasi dengan dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten dan kota untuk mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan vaksinasi.

"Untuk pelaksanaan vaksinasi di malam hari ini bukan terus menerus dilakukan di masjid ya tetapi pada waktu tertentu dan ini memang harus dilakukan kerja sama dengan pengurus masjid maupun RT/RW, lurah dan kepala desa agar pelaksanaannya lebih efisien," pungkasnya.

Rekomendasi