ERA.id - Tersangka perkara dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang terancam dideportasi dari Jerman setelah red notice diterbitkan oleh Interpol.
Red notice merupakan mekanisme berisi notifikasi permintaan dari satu negara anggota Interpol ke negara lainnya, untuk mencari hingga menangkap buronan.
"Kemungkinannya ya, kuncinya itu setelah red notice dikeluarkan. Nanti akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah setempat," ujar Kabag Penum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
"Setelahnya bisa dideportasi pihak KBRI Berlin yang ada di Jerman, kemudian tim penyidik dapat menjemputnya disana," sambungnya.
Ramadhan menuturkan, pihaknya kini tengah berkomunikasi dengan atase Polri yang berada di KBRI Berlin, Jerman.
Kemudian, proses komunikasi ini akan dilanjutkan oleh sekretariat NCB Interpol Indonesia, sehingga pihak Interpol Pusat di Lyon, Perancis dapat sesegera mungkin menerbitkan red notice.
"Meskipun Indonesia dan Jerman tidak memiliki perjanjian ekstradisi, bukan berarti perbuatan pidana oleh salah seorang warga negara Indonesia tidak bisa diproses. Bukan begitu. Indonesia ini menganut asas teritorial serta nationality," sambungnya.
Ramadhan menambahkan, permintaan penerbitan red notice sedang dalam proses yang membutuhkan waktu sekitar satu minggu.
Sementara itu, surat penerbitan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang juga sudah diterbitkan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.