Enam Napi Teroris Penyerang Mako Brimob Depok Divonis Mati

| 22 Apr 2021 12:54
Enam Napi Teroris Penyerang Mako Brimob Depok Divonis Mati
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman mati kepada enam orang terdakwa penyerangan di Kompleks rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Mei 2018.

Keputusan tersebut merupakan hasil persidangan yang digelar pada Rabu (21/4).

"Hasil persidangan perkara terorisme, kejadian di Mako Brimob, Hari ini, Rabu 21 April 2021, enam terdakwa divonis hukuman mati," tulis keterangan dari Humas PN Jaktim yang dikutip pada Rabu (22/4/2021).

Enam terdakwa yang divonis hukuman mati itu adalah  Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.

Disebutkan, para terdakwa itu menerima hasil putusan dan tidak menyatakan banding. Sehingga vonis tersebut akan segera berkekuatan hukum tetap.

Lima orang terdakwa dijerat Pasal 15 jo Pasal 6 UU Terorisme. Sedangkan bagi terdakwa atas nama Wawan dijerat dengan Pasal 14 jo pasal 6.

"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berkemanusian. Kobran polisi meninggal lima orang dan dibunuh dengan sadis. Teroris adalah perkara kategori kejahatan luar biasa. Keadaan meringankan, nihil/tidak ada," tulis humas PN Jaktim.

Untuk diketahui, pada Mei 2018 telah terjadi penyerangan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat yang dilakukan oleh sejumlah narapidana terorisme. Peristiwa tersebut terjadi lebih dari 30 jam dan mengakibatkan lima orang polisi dan satu orang tahanan meninggal.

Kelima polisi yang gugur adalah Briptu Luar Biasa Anumerta Fandy Nugroho, Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji, Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi, Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli, dan Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas.

Atas kejadian tersebut, Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa atau anumerta bagi anggota polisi yang meninggal saat menjalankan tugas.

Rekomendasi