ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi dicekal ke luar negeri akibat kasus kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai. Status pencekalan itu dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas rekomendasi dari KPK.
"Benar, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsudin kepada imigrasi," ujar Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).
Azis sudah dicekal imigrasi sejak 7 April lalu, dan berlaku selama 6 bulan ke depan.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengajukan surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Surat yang dikirimkan pada 27 April 2021 itu berisi permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.
Salah satunya adalah Azis. Dalam kasus tersebut, politisi Golkar disebut berperan mengenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebelum terjadinya penyuapan.
"KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Sebelumnya, KPK mengungkapkan kongkalikong suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS). Ada pertemuan yang dihadiri penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).
Sejauh ini, Azis Syamsudin belum berkomentar banyak mengenai kasus dugaan suap yang menyeret namanya. Dia hanya membalas singkat pertanyaan dari media mengenai kasus tersebut.