IPW Minta Polisi Bebaskan Munarman, Ferdinad Hutahaean: Mungkin Kurang Minum Air Putih

| 30 Apr 2021 18:21
IPW Minta Polisi Bebaskan Munarman, Ferdinad Hutahaean: Mungkin Kurang Minum Air Putih
Penangkapan Munarman (IST)

ERA.id - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta polisi membebaskan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman yang ditangkap Densus 88.

Hal tersebut dilontarkannya karena polisi dinilai belum bisa mengungkap dua alat bukti bahwa Munarman terlibat dalam kasus pembaiatan jadi anggota ISIS di UIN Jakarta, Medan dan Makassar.  

Menanggapi hal tersebut mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku heran dan justru kembali memberikan komentar nyinyir terhadap Indonesia Police Watch (IPW) atas pernyataan yang dilontarkannya itu.

Hal itu disampaikannya melalui akun twitter pribadinya pada Jumat (30/4/21).

“IPW ini mungkin kurang minum air putih,” sindir Ferdinand.

Selanjutnya Ferdinand juga turut mempertanyakan dari mana IPW mengetahui jika pihak Polisi tak memiliki alat bukti.

“Dari mana dia tau Polisi tak punya alat bukti?” cuitnya.

Menurutnya, jika IPW mempertanyakan bukti, hal itu bisa dilihat jelas melalui video yang beredar saat ini. Dimana memperlihatkan Munarman hadir pada acara pembaiatan anggota ISIS dan hanya bungkam soal itu.

“Padahal video yang beredar selama ini saja sudah cukup jadi alat bukti di mana Munarman hadir pada acara pembaiatan anggota ISIS,” ungkapnya.

“Tapi dia tak melaporkan ke aparat soal aktivitas terorisme, itu bukti cuk…!” tandasnya.

sontak cuitannya pun turut mendapat tanggapan dari warganet, banyak dari mereka yang mengaku sepakat dengan pendapat Ferdinand terhadap IPW.

"IPW ini cara berpikirnya kok semakin ngawur sih. Polisi menangkap Munarman karena alat buktinya kuat, paham ga lu IPW?" tulis akun @Marthin L Hutagol****.

"Polisi tak perlu di ajari sudah pasti dengan SOP tidak asal tangkap." tulis akun @muhamma87797215****.

Diketahui, Munarman ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4).

Ia diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Rekomendasi