Siapa Sosok Wakil Menteri PAN-RB Baru, Ini Kata Tjahjo Kumolo

| 04 Jun 2021 19:15
Siapa Sosok Wakil Menteri PAN-RB Baru, Ini Kata Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo (Dok. Instagram tjahjo_kumolo)

ERA.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengaku tak mempersoalkan adanya posisi wakil menteri yang bakal mendampinginya di KemenPAN-RB. Adapun aturan mengenai posisi wakil menteri PAN-RB tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021.

Tjahjo mengatakan, kehadiran wamenPAN-RB ini merupakan salah satu bentuk penguatan tugas di KemenPAN-RB. Adapun salah satu tugas penting di kementeriannya itu adalah menjabarkan visi misi program pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam hal reformasi birokrasi.

"Hal itu semata-mata untuk penguataan tugas KemenPAN-RB yang salah satu tugas utamanya adalah menjabarkan visi misi bapak presiden yaitu reformasi birokrasi. Karena kunci suksesnya pembangunan nasional program kerja bapak Jokowi dan bapak Ma'ruf Amin ada pada penguatan reformasi birokrasi secara utuh," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Terkait siapa sosok yang bakal mengisi jabatan wakil menteri PAN-RB, Tjahjo mengaku belum mengetahuinya. Namun, dia memastikan siap bekerja sama dengan siapa pun orang yang ditunjuk oleh Jokowi nantinya.

Dia menegaskan, sebagai seorang menteri sudah menjadi tugasnya untuk menerima penugasan apapun yang diarahkan oleh presiden.

"Terkait siapa yang akan ditugaskan bapak presiden sebagai wamen, saya sebagai MenPAN-RB siap saja menerima penugaskan Wamen PAN-RB oleh bapak presiden," kata Tjahjo.

"Pada prinsipnya saya, MenPAN-RB sebagai pembantu presiden mengapresiasi dan siap melaksanakan tugas sesuai dengan Perpres," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

Peraturan tersebut pun ditetapkan Jokowi pada 19 Mei 2021. Salah satu poin baru dalam aturan tersebut adalah penambahan kursi jabatan untuk posisi wakil menteri.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 47 Tahun 2021 yang dikutip pada Jumat (4/6/2021).

Pada ayat (2) disebutkan, pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri dilakukan oleh presiden. Kemudian di ayat selanjutnya, wakil menteri bertanggung jawan kepada menteri. Selain itu, wakil menteri memiliki tugas untuk membantu kerja menteri di Kemenpan-RB.

"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," bunyi Pasal 2 ayat (4).

Rekomendasi