Jokowi Dituntut Mundur ke PN Jakpus, Tim Pembela Ulama dan Aktivis: Melawan Hukum Secara Materiil

| 08 Jun 2021 13:21
Jokowi Dituntut Mundur ke PN Jakpus, Tim Pembela Ulama dan Aktivis: Melawan Hukum Secara Materiil
Ilustrasi SIdang (Antara)

ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan persidangan atas gugatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari kursi Presiden RI ke tahap mediasi.

Hakim ketua menunjuk hakim yang membimbing mediasi.

"Majelis hakim telah menunjuk Saudara Daryanto, SH, MH, sebagai mediator dalam Perkara ini. Oleh karena para pihak tidak ada mediator lain dan meminta kepada pengadilan untuk menunjuk mediator, dan persidangan selanjutnya setelah majelis hakim menerima laporan dari mediator," kata hakim ketua Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan legal standing pada Senin (7/6), hakim memeriksa legal standing kedua pihak. Tergugat yang dalam hal ini Presiden Jokowi memberikan kuasa kepada Jaksa Agung, namun hakim tetap melanjutkan sidang ini ke tahap mediasi.

Pengacara TPUA, Eggi Sudjana meminta Presiden Jokowi hadir langsung sebagai tergugat. Eggi meminta Jokowi datang tanpa perwakilan.

"Untuk kesekian kalinya, Presiden Jokowi tidak memenuhi panggilan pengadilan. Pihak yang hadir juga tidak mendapat kuasa dari Presiden, melainkan kuasa dari Setneg dan Tugas dari Jaksa Agung," kata Eggi Selasa (7/6/2021).

Sebelumnya, TPUA melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (30/4). Gugatan itu terdaftar dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan Penggugat Muhidin Jalih dan tergugat Presiden Jokowi.

TPUA menilai Jokowi  melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji. Untuk itu, mereka meminta Jokowi untuk mundur. Berikut ini petitum penggugat:

1. Menuntut TERGUGAT untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku presiden-RI

2. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini.

3. Mengabulkan seluruh gugatan ini

4. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji

5. Menghukum TERGUGAT untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan tersebut, yaitu melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji

Rekomendasi