Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Masih Yakin PPKM Mikro Ampuh Ketimbang PSBB

| 16 Jun 2021 10:45
Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Masih Yakin PPKM Mikro Ampuh Ketimbang PSBB
Wiku Adisasmito (Dok. BNPB)

ERA.id - Pemerintah belum mau menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, meskipun angka kasus COVID-19 tengah melonjak.

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menilai, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dirancang untuk mencegah penularan COVID-19 lebih masif dan menyeimbangkan aspek kesehatan, bersamaan dengan aspek sosial-ekonomi.

"PPKM Mikro adalah kebijakan yang dibuat untuk dapat mengendalikan kasus COVID-19 di hulu atau akar masalah, yaitu komunitas secara lebih tepat sasaran," ujar Wiku seperi dikutip dari kanal YouTube BNPB, Rabu (16/6/2021).

Wiku menjelaskan, fokus PPKM mikro di tengah lonjakan kasus COVID-19 adalah mengoptimalisasi posko-posko yang telah terbentuk di masing-masing wilayah desa atau kelurahan, yaitu melalui penegakan kembali skenario pengendalian sesuai dengan zonasi RT dan RW setempat. Hal ini juga akan mempermudah pemetaan zona risiko COVID-19.

Wiku juga menyarankan agar dilakukan mikro lockdown apabila dalam satu kawasan terdapat lima rumah yang keluarganya terpapar COVID-19.

"Tujuan posko untuk menurunkan jumlah kasus di suatu daerah ini dapat tercapai, termasuk penerapan mikro lockdown di RT berzona merah," kata Wiku.

"Pada prinsipnya, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat terbatas pada daerah yang sedang memiliki kasus yang tinggi. Disesuaikan dengan lingkup terkecil wilayah administratifnya, yaitu RT," tambahnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah memperpanjang PPKM mikro hingga 28 Juni 2021. Sejumlah aturan PPKM mikro diperketat. Misalnya, perkantoran yang berada di zona merah risiko COVID-19, wajib melakukan work from office (WFO) atau kerja dari kantor dengan kapasitas 25 persen dan work from home (WFH) 75 persen.

Pembelajaran tatap muka tidak diperbolehkan bagi wilayah zona merah. Artinya, pembelajaran wajib dilakukan secara daring selama dua pekan.

Aturan yang sama juga berlaku untuk kegiatan peribadahan. Pemerintah melarang masyarakat yang berada di zona merah untuk beribadah di tempat ibadah umum selama dua pekan

Rekomendasi