Buntut Lonjakan Kasus COVID-19, Menag Larang Kegiatan di Rumah Ibadah Khusus Zona Merah dan Oranye

| 16 Jun 2021 12:15
Buntut Lonjakan Kasus COVID-19, Menag Larang Kegiatan di Rumah Ibadah Khusus Zona Merah dan Oranye
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Dok. kemenag)

ERA.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk meniadakan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah yang berada di zona merah dan oranye risiko COVID-19. Hal ini buntut dari lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah daerah dan munculnya varian Delta B1617.2.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Yaqut berharap, dengan terbitnya surat edaran tersebut, umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.  

"Untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing," kata Yaqut.

Sedangkan untuk kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, Yaqut mengatakan, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan prokes.

"Warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat," tegas Yaqut.

Yaqut meminta  jajarannya di tingkat pusat dan wilayah melakukan pemantauan pelaksanaan edaran tersebut secara berjenjang. Edaran juga berlaku ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," pungkasnya.

Rekomendasi