ERA.id - Presiden Joko Widodo membocorkan rencana pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam waktu dekat. Kebijakan ini diambil lantaran angka kasus positif COVID-19 semakin melonjak pasca momen libur Lebaran 2021. Ditambah dengan adanya sejumlah varian baru virus Corona di Tanah Air. Kajian aturan PPKM Darurat pun masih digodok oleh pemerintah dan akan segera diumumkan.
Tak lama, dua buah dokumen berisi rancangan pelaksanaan PPKM Darurat tersebar ke publik. Satu dokumen bertajuk 'Evaluasi dan Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro' tertanda dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang diketuai oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Lalu satu dokumen lagi bertajuk 'Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan COVID-19' tertanda dari Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun, kedua dokumen tersebut masih bersifat usulan. Hal itu pun sudah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi tak lama setelah dokumen PPKM Darurat milik kementeriannya tersebar.
"Iya betul, itu memang (dokumen rancangan pelaksanaan PPKM Darurat) usulan dari kami (Kemenko Marves)," ujar Jodi kepada ERA.id, Kamis (1/7/2021).
Jodi menjelaskan, dokumen yang beredar belum tentu akan menjadi acuan dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Menurutnya, Kemenko Marves masih menunggu keputusan final dari Presiden Jokowi.
"Tergantung keputusan Presiden Jokowi," kata Jodi.
Lalu, apa perbedaan usulan PPKM Darurat yang diajukan Airlangga dan Luhut?
Dalam dokumen milik KPCPEN, Airlangga menyampaikan usulan perubahan aturan untuk PPKM Mikro menjadi PPKM Darurat yang mencakup 11 macam kegiatan.
Pertama, kegiatan perkantoran atau tempat kerja yang mencakup kantor pemerintahan, BUMN, BUMD, dan swasta disebutkan wajib melaksanakan work from home (WFH) sebanyak 75 persen dari jumlah karyawan dan work from office (WFO) 25 persen. Aturan ini berlaku khusus untuk perkantoran yang kabupaten dan kota di zona merah dan oranye risiko COVID-19.
Sedangkan untuk zona risiko COVID lainnya, yaitu kuning dan hijau, WFH 50 persen dan WFO 50 persen dengan menerapakan perotokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantina, WFH dilarang melakukan mobilisasi ke daerah lain, pemberlakukan WFH dan WFO disesukan dengan aturan adri masing-masing pemerintah daerah.
Kedua, kegiatan belajar mengajar yang berada kabupaten dan kota zona merah dan oranye wajib dilakukan secara daring. Sedangkan untuk zona kuning dan hijau akan disesuakan dengan keputusan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Ketiga, kegiatan sektor esensial seperti industri, pelayanan dasar, utilitas, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar dan toko swalayan masih dapat beroperasi 100 persen di semua zona risiko COVID-19. Dengan catatan, ada pengaturan jam operasional dan kapasitas pengunjung, serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Keempat, kegiatan makan dan minum di tempat umum yang mencakup warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang beridiri sendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan atau mall hanya boleh melayani makan di tempat atau dine in sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat.
Kegiatan makan dan minum di tempat juga dikenakan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Sedangkan untuk layanan pesan antar atau delivery dan dibawa pulang atau take away diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Kemudian restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Sekali lagi, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kelima, kegiatan di pusat perbelanjaan, mall dan perdagangan jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung pun dibatasi hanya boleh sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat. Keenam, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Ketujuh, kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah yang berada di kabupaten dan kota zona merah dan oranye ditiadakan dan ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara untuk zona kuning dan hijau disesuaikan dengan aturan dari Menteri Agama.
Kedelapan, kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata juga ditutup sementara khusus untuk kabupaten dan kota yang berada di zona merah dan oranye. Sedangkan zona kuning dan hijau diizinkan dibuka dengan maksimal pengunjung 25 persen.
Kesembilan, kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan yang berada di kabupaten dan kota zona merah dan oranye ditutup sementara. Untuk zona kuning dan hijau hanya diizinkan paling banyak 25 persen. Sedangkan untuk acara hajatan juga dibatasi 25 persen dan tidak boleh ada hidangan makan di tempat.
Kesepuluh, kegiatan rapat dan seminar luring maupun pertemuan tatap muka yang berada di zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan untuk zona lainnya diperbolehkan hanya sebanyak 25 persen dan tetap dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kesebelas, transportasi umum. Disebutkan, transportasi umum masih dapat beroperasi namun dengan pengaturan kapasitas dan jam opersional yang akan ditentukan oleh Menteri Perhubungan.
Sedangkan usulan dari Luhut, melalui dokumen dari Kemenko Marves yang tersebar, disebutkan adanya pengetatan tanpa ada pembagian zonasi risiko COVID-19. Artinya, usulan aturan ini berlaku bagi seluruh daerah baik yang berada di zona merah, oranye, kuning, maupun hijau.
Pertama, aktivitas di sektor non esensial wajib melaksanakan WFH 100 persen. Kedua, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
Ketiga, untuk sektor esensial akan diberlakukan masing-masing 50 persen untuk WFH dan WFO dengan protokol kesehatan. Adapun yang dimaksud dengan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri ekspor.
Sedangkan untuk sektor kritikal yang mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utulitas dasar seperti listrik dan air, sertaa industri pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari diperbolehkan WFO 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalatan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapsitas pengunjung 50 persen. Keempat, kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, dan perdagangan ditutup.
Kelima, restoran dan rumah makan tidak diizinkan melayani makan di tempat atau dine in. Melainkan hanya diperbolehkan untuk pesan antar atau delivery dan dibawa pulang atau take away.
Keenam, pelaksanaan kegiatan konstruksi seperti lokasi proyek pembangunan boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Ketujuh, tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, kelenteng maupun tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Kedelapan, fasilitas umum dan tempat wisata ditutup sementara.
Kesembilan, kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Kesepuluh, transportasi umum, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan pegaturan minimal kapasitas hanya 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain sepuluh poin tersebut, Luhut juga memberi tambahan catatan untuk beberapa kegiatan. Antara lain, resepsi pernikahan hanya dapat dihadiri maksimal 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan dilarang makan di tempat resepsi. Apabila disediakan makanan, maka harus dalam wadah tertutup dan dibawa pulang.
Kemudian untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh seperti kereta api, pesawat, bis, dan kereta api wajib menunjukan kartu vaksinasi minimal suntikan dosis pertama dan PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan untuk pesawat. Sedangkan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya cukup dengan rapid tes antigen minimal satu hari sebelum keberangkatan. Sama-Sama Berlaku Hingga 20 Juli, Namun Beda Cakupan Daerah
Baik dokumen rencana penerapan PPKM Darurat dari KPCPEN maupun Kemenko Marves, keduanya menuliskan PPKM Darurat bakal berlaku hingga tanggal 20 Juli. Namun, usulan dari Airlangga, PPKM Darurat berlaku mulai tanggal 2 Juli 2021. Sedangan Luhut mengusulkan diberlakukan mulai tanggal 3 Juli 2021.
Selain itu, megacu pada dokumen milik KPCPEN, sasaran PPKM Darurat mencakup seluruh kabupaten/kota dan Provinsi di Indonesia. Disebutkan, berdasarkan data milik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 per tanggal 20 Juni 2021, tercata ada 29 kabupaten/kota zona merah, 293 kabupaten/kota zona oranye, 166 kabupaten/kota zona kuning, dan 26 kabupaten/kota zona kuning.
Untuk daerah zona merah risiko COVID-19 didominasi lima provinsi di Pulau Jawa, menyusul Kepulauan Riau, Lampung, dan tiga provinsi di Pulau Sumatera. Sedangkan, dari dokumen milik Kemenko Marves, rencana pengaturan PPKM Darurat hanya diperuntukan di Pulau Jawa dan Bali.
Dalam dokumen tersebut, Luhut mencatat terdapat 45 kabupaten dan kota di Pulau Jawa dan Bali yang nilai assessment-nya atau indikator laju penularan COVID-19 hanya empat. Sedangkan 76 kabupaten dan kota nilai assessment-nya hanya tiga.
Luhut bahkan memasang target penurunan tambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 harian hingga kurang dari 10.000 per hari selama PPKM Darurat diberlakukan. Saat ini, tambahan kasus COVID-19 per harinya bisa mencapai 21.000 per hari.