Kapolri Pamer Aplikasi Lapor Polisi Online di Depan DPR

| 16 Jun 2021 12:09
Kapolri Pamer Aplikasi Lapor Polisi Online di Depan DPR
Kapolri Jenderal Listyo Sigit (Dok. Humas Polri)

ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjanjikan masyarakat bisa lapor polisi secara online.

Masyarakat bisa laporkan tindak kejahatan secara online melalui aplikasi Dumas Presisi. Sedangkan untuk pengaduan mengenai personel polri yang indisipliner, melapor lewat aplikasi Propram Presisi.

"Kita juga telah melaunching program propam presisi. Ini juga sudah didownload oleh masyrakat, namun jumlahnya masih 5.060. Mungkin dalam kesempatan ini kami imbau untuk seluruh rekan-rekan bisa membantu mensosialisasikan sehingga dua program presisi ini, yaitu program Dumas dan Propam ini silakan masyarakat untuk medownload," kata Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (16/6/2021).

Dengan menggunakan aplikasi tersebut, Sigit mengatakan, nantinya terkait dengan kegiatan anggota dan pelayanan anggota Polri yang mungkin belum sesuai bisa dilaporkan secara daring melalui aplikasi.

Sigit juga menjanjikan, pelaporan maupun pengaduan yang dilakukan masyarakat melalui dua aplikasi tersebut akan ditindaklanjuti. Dia bahkan mengatakan, bakal menindak lanjut laporan yang masuk melalui nomor WhatsApp pribadi miliknya.

"Dan aplikasi ini pasti akan ditindaklanjuti. Namun demikian walaupun sudah ada aplikasi ini kalau ada WA langsung ke kapolri masih kami layani," kata Sigit.

Dalam paparannya, Sigit menjelaskan, program Propam Presisi diluncurkan guna melakukan pengawasan terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik oleh personel dan ASN Polri.

Aplikasi Propam Presisi sejauh ini telah didownload oleh 5.060 pengguna. Terdapat 124 aduan, di mana 39 aduan telah ditindaklanjuti atau 31,4 persen. Sedangkan 85 aduan tidak dilanjuti karena tidak memenuhi syarat.

Sementara untuk aplikasi Dumas Presisi sampai dengan saat ini terdapat 8.646 laporan pengaduan masyarakat.

Sebanyak 7.529 laporan berkadar pengawasan. 7.459 laporan telah ditindaklanjuti, di mana 467 sedang diproses, 2.249 laporan status selesai benar, 4.354 laporan status selesai tidak benar (tidak memenuhi syarat).

Sementara sebanyak 70 laporan tidak perlu tindak lanjut.

Rekomendasi