ERA.id - Sejumlah kantor kementerian yang berpusat di DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen seiring dengan lonjakan kasus COVID-19 di Ibu Kota.
Salah satu kementerian yang menerapkan kebijakan WFH total adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Berdasarkan surat edaran yang diterima ERA.id, disebutkan kebijakan WFH berlaku mulai tanggal 18 Juni hingga 25 Juni 2021. Prihal surat edaran itu pun sudah dikonfirmasi oleh pihak Kemenparekraf.
"Terhitung mulai tanggal 18 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan kantor pusat Kemenparekraf/Baparekraf Jakarta dibatasi dan seluruh pejabat/pegawai diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah (work from home/WFH) 100 persen," bunyi surat edaran tersebut yang dikutip, Jumat (18/6/2021).
Sedangkan kegiatan perkantoran bagi Perguruan Tinggi Negeri Pariwisata (PTPN) dan Badan Pelaksana Otorita Pariwisata diatur oleh pimpinan satker masing-masing dengan menyesuaikan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayahnya masing-masing.
Dalam edaran tersebut juga disebutkan, untuk kegiatan fisik di area perkantoran dalam rangka memastikan keamanan fasilitas dan ketersediaan layanan umum kantor, wajib mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.
"Pelanggaran terhadap kebijakan dalam Edaran ini dapat dikenakan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku."
Surat edaran itu dikeluarkan sebagai langkah antisipasi atas lonjakan kasus COVID-19 di lingkungan Kemenparekraf dan khsususnya di wilayah Jabodetabek.
"Dalam rangka memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka perlu untuk menetapkan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH)."
Selain Kemenparekraf, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga menerapkan kebijakan WFH total bagi seluruh pegawainya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah (Work From Home). Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan surat edaran tersebut.
"Sebagai langkah antisipasi peningkatan tren kasus positif COVID-19 di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan secara nasional, serta dalam rangka memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH)," bunyi surat edaran yang ditetapkan sejak Rabu (16/6).
Aturan WFH di lingkungan Kementerian BUMN mulai berlaku sejak tanggal 17 Juni hingga 25 Juni 2021. Kebijakan WFH wajin dilakukan seluruh pegawai. Selain itu, Kementerian BUMN juga melarang pegawainya melakukan perjalanan dinsa dan pertemuan atau rapat fisik atau tatap muka.
"Dalam hal pegawai perlu melakukan perjalanan dinas dan pertemuan/rapat tatap muka secara langsung/fisik yang bersifat prioritas dan strategis, pegawai wajib mendaatkan surat tugas dari Menteri BUMN/Wakil Menteri BUMN/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya."
Untuk kegiatan fisik di area perkantoran dalam rangka memastikan keamanan fasilitas dan ketersediaan layanan umum kantor, pegawai wajib mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. Pimpinan Unit Kerja juga diminta untuk mengwasi kesehatan dan keselamatn pegawai selama WFH diberlakukan.
Selain itu, Kementerian BUMN juga mengimbau agar seluruh pegawainya terus meningkatkan perilaku hidup bersih dengan menerapkan protokol kesehatan 5 M (memakasi masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan memnatasi mobilisasi dan interaksi).
"Pelanggaran kebijakan dalam Surat Edaran ini dapat dikenakan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku."
Untuk diketahui, pasca libur Lebaran 2021, pemerintah mulai mencatat adanya kenaikan kasus COVID-19.
Berdasarkan data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 per 17 Juni 2021, jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 bertambah sebanyak 12.624 kasus dengan total komulatif menjadi 1.950.276 kasus. Sedangkan untuk kasus aktif naik sebanyak 4.997 kasus dan kasus kematian bertambah 277 orang.
Sedangkan berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 17 Juni 2021, dilakukan tes PCR sebanyak 23.913 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 16.499 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru, dengan hasil 4.144 positif dan 12.355 negatif.
Tren kasus positif aktif pada anak di bawah usia 18 tahun meningkat. Dari 4.144 kasus positif hari ini, 661 kasus (16 persen) adalah anak usia 0 - 18 tahun, yang mana 144 kasus di antaranya adalah balita.