Lonjakan Kasus COVID-19, Kegiatan Perkantoran Wajib WFH 75 Persen dan Rapat Daring untuk Zona Merah

| 21 Jun 2021 14:10
Lonjakan Kasus COVID-19, Kegiatan Perkantoran Wajib WFH 75 Persen dan Rapat Daring untuk Zona Merah
Ilustrasi swab test (Dok. Antara)

ERA.id - Pemerintah kembali memperketat aturan kegiatan perkantoran di zona merah risiko COVID-19. Perusahaan harus memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dari total jumlah pegawai. Kebijakan ini diambil seiring dengan melonjaknya kasus infeksi virus Corona akhir-akhir ini.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan kegiatan perkantoran ini juga berlaku bagai kantor-kantor kementerian dan lembaga termasuk BUMN dan BUMD sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

"Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik kementerian dan lembaga sudah ada SE dari MenPAN-RB, demikian pula pengaturan unutk BUMN dan BUMD ini di zona merah WFH-nya 75 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers daring yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Sedangkan kegiatan perkantoran di zona risiko COVID-19 non merah, WFH dan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dibagi masing-masing 50 persen dari jumlah pegawai.

Namun, pemerintah menegaskan, supaya perusahaan menerapkan aturan WFH kepada para karyawannya secara bergantian. Hal ini untuk mencegah mobilisasi pekerja ke luar kota.

"Penerapan waktu kerja secara bergiliran. Jadi WFH-nya bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Dan ini nanti akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah," kata Airlangga.

Selain itu, kegiatan seminar, rapat, dan pertemuan juga wajib dilakukan secara daring untuk zona merah risiko COVID-19 hingga dinyatakan aman. Sedangkan untuk zona lainnya, kegiatan dibatasi hanya 25 persen.

"Kegiatan rapat seminar dan pertemuan di zona merah dinyatakan ditutup sampai dinyatakan aman. Zona lainnya diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas. Jadi kegiatan rapat maupun seminar ini juga maksimal 25 persen dari kapasitas," pungkasnya.

Rekomendasi