DKI Perketat 11 Kegiatan Saat PPKM Mikro, Ini Daftarnya

| 23 Jun 2021 18:51
DKI Perketat 11 Kegiatan Saat PPKM Mikro, Ini Daftarnya
Ilustrasi penyemprotan disinfektan (Dok. Antara)

ERA.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat 11 sektor kegiatan warga seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 14 hari mulai dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

"Kenaikan kasus COVID-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus. Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (23/6/2021).

Dalam pembatasan itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menyepelekan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.

"Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanganan COVID-19 dapat terlaksana dengan baik," ucap Anies.

Adapun jenis Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro sebagai berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD:

Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Perkantoran/tempat kerja milik instansi pemerintah:

Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kegiatan pada sektor esensial

- Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.

- Serta tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko/ warung kelontong:

Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Kegiatan konstruksi

Tempat konstruksi: beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan belajar mengajar

Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan : Dilaksanakan secara daring/online.

5. Kegiatan restoran

Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:

a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25 persen kapasitas pengunjung

b. Makan di tempat (Dine-in) sampai dengan pukul 20.00 WIB

c. Dapat melayani pesan antar dan kirim (take away/delivery) sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal

Pusat perbelanjaan/mal:

Pembatasan pengunjung 25 persen kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan peribadatan

Tempat ibadah: dilaksanakan di rumah

8. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan: beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

9. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa

- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa : ditiadakan.

10. Kegiatan seni, sosial dan budaya

- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: ditiadakan dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

11. Kegiatan pada moda transportasi

- Kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional dan daring) dan kendaraan rental: maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Ojek (daring dan pangkalan) : penumpang 100 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, serta arahan pada Rapat Terbatas bersama Komite Penanganan COVID-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada 21 Juni 2021.

Rekomendasi