ERA.id - Pemerintah mengetatkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sampai dengan 5 Juli 2021. Salah satu aturan yang diperketat adalah jam operasional di pusat perbelanjaan dan tempat makan dibatasi hingga pukul 20.00 atau jam 8 malam.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menjelaskan, kegiatan makan di tempat atau dine in di restoran, warung makan pedagang kaki lima, hingga cafe dibatasi 25 persen dari kapasitas tempat.
"Kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang berdiri sendiri atau di pasar atau mall ini untuk kegiatan dine in paling banyak 25 persen dari kapasitas. Sisanya take away atau dibawa pulang," kata Airlangga dalam konferensi pers daring yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk layanan take away bisa dilakukan dengan mengikuti jam operasional yang sudah ditentukan.
"Layanan antar atau take away juga sesuai dengan jam operasional restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dengan protokol kesehatan yang diterapkan secara ketat," kata Airlangga.
Airlangga menambahkan pusat perbelanjaan seperti mall, pasar, maupun tempat perdagangan jam operasional dibatasi juga hingga pukul 20.00 atau jam 8 malam. Kapasitas pengunjung juga dikurangi, paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat yang ada.
"Kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pasar dan pusat perdagangan jam operasional maksimal sampai dengan jam 20 dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," kata Airlangga.
Meski begitu, untuk sektor esensial, seperti tempat kebutuhan pokok hingga objek vital nasional tetap berjalan dengan kapasitas dan protokol kesehatan yang ketat.